Syafuan Rozi P2P LIPI

Syafuan Rozi

REKONSTRUKSI PEMIKIRAN POLITIK ROUSSEAU:

 Kontrak Politik  dan Aplikasinya Untuk  Masa Depan Indonesia

Oleh: Syafuan Rozi[1]

 

“…Raja Adil Raja Disembah;
Raja Zalim, Raja Disanggah…
”.

The social contract shows Roousseau's ideas on how

the community should be governed and how the community

should change the way of life for the better….

Apa itu Kontrak Sosial?

Idea atau gagasan tentang kontrak sosial (social contract) telah dikemukakan oleh Plato, seorang filsuf Yunani (Greek) lebih 2500 tahun yang lalu dalam tulisannya Republic. Ramai selanjutnya para pemikir besar bidang politik dan hukum yang terkemudian, menerangkan dan mengembangkan lebih lanjut konsep kontrak sosial ini, diantaranya adalah Hugo Grotius, Imanuel Kant, John Locke, Jean Jaques Rousseau dan Thomas Hobbes.

Ahli-ahli filsafat itu umumnya cenderung bersetuju tentang perlunya kontrak sosial atau ikatan perjanjian antara eksekutif pemegang otoritas (pemimpin, wakil) dengan rakyat (konstituen, para pemilih). Ide dasar kontrak sosial itu dibangun berdasarkan tesis atau premis utama bahwa kekuasaan utama berdirinya suatu negara terletak pada rakyat banyak (popular sovreignity) dan mandat rakyat tersebut dapat ditinjau ulang, dibatalkan atau akan ada tindakan tertentu bila salah satu pihak melakukan ‘pelanggaran kesepakatan’.[2]

Perspektif filsafat Jean Jacques Rousseau (1588-1679)  berpandangan bahwa manusia pada dasarnya adalah tidak baik dan tidak juga buruk, bukan egois dan bukan altruis. Manusia hidup dengan polos dan mencintai diri secara spontan. Kepolosan manusia itu terkoyak akibat pergumulannya di tengah masyarakat yang egoistis. Karena rebutan sebidang tanah, misalnya, manusia dengan mudah menumpahkan darah, saling berperang, dan membunuh satu sama lain.  Agar kepemilikan manusia terjamin kepastiannya, dibatasi untuk tidak menjadi tak terbatas, bisa menghargai hak-hak satu sama lain, dan bisa hidup berdampingan secara damai, maka Rousseau  menggagas perlunya kontrak sosial yang menjadi aturan main bersama agar tidak ada pihak yang dirugikan.[3] Sayangnya, kontrak itu tidak begitu jelas, apakah hanya semacam niat baik atau kontrak yang harus tertulis. ‘hitam di atas putih’, berisi hak dan kewajiban serta konsekuensinya secara rinci atau tidak?

JJ Rousseau ketika berbicara tentang kontrak sosial (social contract), tampak mengkaitkan kondisi perlunya keikutsertaaan rakyat untuk ikut menentukan nasib dan masa depan mereka sendiri dengan para calon pemimpin dan wakilnya yang akan duduk diberbagai posisi politik. Adanya Kontrak sosial, secara kontekstual, telah melahirkan sentimen moral publik, untuk boleh menentang setiap bentuk monopoli kebenaran dan kesewenang-wenangan terhadap masyarakat atas nama kekuasaan. “…Raja Adil Raja Disembah; Raja Zalim, Raja Disanggah…”. Kesadaran tentang otoritas warga negara tersebut, dengan sendirinya melahirkan keniscayan dan telah memicu spirit kekritisan rakyat pemilih, terhadap kesewenang-wenangan kekuasaan politik. Dalam prakteknya, telah melahirkan revolusi sosial/revolusi politik di Perancis (1789), dengan ciri ditegakkannya keadaaan umum atas dasar  hubungan ‘kemerdekaan, persamaan, dan persaudaraan’.[4]

 

Roousseau: Dalam Konteks Antar Ruang dan Waktu

           Sebagai gambaran singkat, tokoh Roousseau menurut teoritisi George Sabine adalah pribadi dan pemikir yang berbeda dengan orang-orang dalam zamannya. Apabila ia memakai perkataan yang sama, maka yang dimaksudkannya adalah “hal lain”. Pertentangan ini secara tidak langsung tumbuh dari kepribadiannya yang kompleks dan tidak bahagia. Roousseau adalah unik dan kontradiktif.

Buku Confessions yang ditulisnya, mengungkapkan pengakuannya bahwa kesukaan dan pikirannya berkisar antara spektrum sesuatu yang mulia dan yang rendah. Ia tampak mudah melupakan kegagalan, tapi tidak gampang melupakan kesalahan. Apalagi perasaan tentang baik dan buruk tentang suatu hal. Roousseau percaya bahwa manusia itu baik menurut kodratnya. Menurut tafsiran Sabine, hal ini bukanlah keyakinan intelektual Roousseau sebenarnya, tetapi adalah kebalikan dari ketakutannya yang hakiki bahwa ia dan masayarakatnya adalah seorang dan kumpulan orang yang jahat yang perlu diatur, agar terpaksa atau “dipaksa” untuk mau berbuat baik.[5]

          Filsafat politik  Roousseau, menurut  Sabine, cenderung mengagungkan soal perasaan moral dibandingkan cuma soal akal atau rasio. Roousseau beranggapan bahwa kebajikan-kebajikan moral, ada terdapat pada rakyat biasa, dalam bentuk yang murni yang ber-praxis diantara mereka, antara harapan dan kenyataan. Rakyat biasalah yang merupakan umat manusia, sumber kekuasaan dan legitimasi para wakil dan pemimpin.  Apa yang tidak bersifat kerakyatan, kepentingan elit tertentu, sebaiknya tidak perlu diperhitungkan dan bila perlu layak dipertanyakan kepatutannya. Semua manusia adalah sama dalam semua barisan dan lapisan. Barisan atau lapisan terbesarlah yang cukup patut untuk mendapat kehormatan tertinggi untuk diperhatikan, mendahului yang tersedikit.

Gagasan ini memang sudah mendapat kritik dan koreksi dari banyak pihak. Soal dampak buruk tyrani mayoritas, misalnya, dikoreksi dengan penegakan hukum dan demokrasi prosedural. Memang, faktanya belum tentu pihak yang terbanyak, itu yang terbaik dan terbenar jalannya. Walaupun begitu ada yang setuju bahwa suara rakyat terbanyak adalah suara Tuhan, yang telah mengalami proses uji coba dan perbaikan diantara orang banyak itu sendiri.

Berbicara soal ide atau gagasan kontrak sosial dan oleh penulis  dalam konteks tulisan kali ini di-rekonstruksi dalam jarak antar ruang dan waktu, yang klasik dan yang terkini, menjadi konsep akad politik atau proposal politik[6], dalam  literatur ilmu politik hal ini terkait erat dengan rangkaian pengembangan buah pemikiran Jean Jaques Roousseau, terdahulu dan apa yang selayaknya kini ada.

Akad politik atau proposal politik, menurut penulis adalah aplikasi lanjutan dari kontrak sosial untuk memecahkan persoalan rendahnya tingkat keterwakilan politik di Indonesia selama ini. Tanpa mekanisme kepastian hukum, yang dituangkan dalam kebijakan publik, dalam format tertulis kontrak hitam di atas putih yang berisi dan rinci, maka proses keterwakilan dan pemilihan umum pejabat eksekutif dan legislatif hanya akan menjadi kabur, formalitas dan  tidak bisa di-tanggunggugatkan terhadap para pemilih (popular/public accountibility).

 

Manusia Sebagai Warga Negara

          Filsafat sosial yang dikembangkan Roousseau antara lain adalah individualisme sistematis, yang diadopsi dari pemikiran John Locke yaitu adanya nilai bahwa setiap kelompok sosial terdiri atas upaya pencapaian kebahagian atau kepuasan diri  dan adanya perlindungan otoritas untuk mempunyai dan menikmati hak milik setiap warga negara. Pada hakekatnya manusia tergerak untuk bekerja sama disebabkan kepentingan dan keuntungan pribadi masing-masing, yang perlu dihimpun sebagai kehendak umum bersama.

          Tentang keadaan state of nature atau keadaan alami, Roousseau berbeda tegas dengan Hobbes,  keadaan perang yang menurut Hobbes dialami oleh manusia secara individual sesungguhnya dialami oleh persona publik (public person) makhluk  moral yang disebut  kedaulatan (moral beings called soverigns). Manusia tidak bertempur sebagai individu yang terpisah dari orang lain, tetapi sebagai warga negara. Manusia tidak memiliki kecakakapan moral di luar masyarakat.

          Masyarakat manusia adalah suatu impian yang telah terbukti, umat manusia saja bukanlah masyarakat, sebab kesamaan belaka belum tentu melahirkan keadaaan persatuan atau harmoni yang nyata. Padahal masyarakat adalah kumpulan “pribadi susila” (moral beings) yang lahir dari suatu ikatan (liason) yang nyata. Suatu kesalahan berfikir  bila orang-orang mengira bahwa niat baik, akal atau rasio saja yang akan mempersatukan manusia. Rasio atau niat baik  saja tidak cukup, tapi perlu ada kontrak dan mekanisme yang mengikat antara pemilih, wakil dan pemimpinnya.

 

Kembali ke Alam dan Hidup Sederhana

          Roousseau dalam tulisannya Plan for a Constitution of Corsica mengatakan negara seharusnya menjadi satu-satunya pemilik, karena bilamana negara tidak menjamin hak-hak manusia, termasuk hak milik, maka harta kekayaan bukanlah suatu hak alamiah. Pada periode akhir hidupnya, Roousseau terlihat pesimis, ia melihat bahwa kemiskinan yang memilukan di dalam suatu kelas, berarti kelas tersebut dikorbankan untuk kemewahan kelas lain, eksploitasi ekonomi dengan sendirinya mengakibatkan despotisme politik.[7]           Terhadap masyarakat yang jahat itu, Roousseau menempatkan cita-cita terbentuknya suatu masyarakat sederhana yang diagungkan, yang merupakan jalan tengah yang adil antara sikap kemalasan yang primitif dan egoisme yang beradab. Masyarakat yang ada adalah jahat dan harus disederhanakan.         

          Pada awal pemikirannya menurut Sabine, Roousseau melihat suatu masyarakat terbentuk  karena adanya dorongan kecerdasan moral dalam hidup manusia, tapi pada belakangan masyarakat di mata Roousseau tidak lagi tampak begitu.  Hal ini menurut Sabine adalah suatu keragu-raguan dalam  pemikiran  Roousseau. Selain itu Roousseau  sangat meng-ideal-kan negara kota, karena dapat mewujudkan nilai tertinggi. Ia memimipikan adanya negara nasional berupa negara kota yang terdiri dari  antara lain kelas pekerja yang beretos kerja dan militan (katolikisme) di seberang lereng gunung Alp. Suatu pemikiran pada zamannya untuk kembali ke alam dan menjadi masyarakat yang sederhana lagi.

 

Kehendak Umum: Lahirnya Bayi Kontrak Sosial

          Pemikiran politik Roousseau yang paling khas yang tampaknya  dijadikan miliknya (karena diduga merupakan buah pikiran Diderot) adalah konsep tentang kehendak umum (general will, volonte generale) dan kemudian dikembangkannya lagi menjadi teori social contract, yaitu: bahwa suatu masyarakat mempunyai kepribadian hukum atau moi Cummun yaitu bandingan organis untuk suatu lingkungan kemasyarakatan. Kehendak umum dari kepribadian hukum itu sendiri yang kemudian meletakkan ukuran-ukuran moral (kesusilaan) yang mengikat anggota-anggotanya, karena itu suatu pemerintahan adalah tidak lebih dari pada sebuah lembaga dari kehendak umum tersebut.

          Persamaan jenis manusia saja tidaklah membuat umat manusia atau individu membentuk masyarakat tetapi hanya suatu pertalian psiokolgis atau spiritual, karena itu diperlukan suatu badan hukum yaitu suatu makhluk moral yang memiliki kehendak yang terbentuk dari kehendak umum (volonte general, general will).  Kehendak umum tersebut merupakan sumber hukum, condong untuk mempertahankan kelangsungan dan kesejahteraankeseluruhan dan setiap bagian , menjadi pedoman tentang apa yang benar dan apa yang salah untuk semua anggota negara baik dalam hubungannya terhadap satu sama lain maupun hubungan terhadap negara.[8] 

           Kecenderungan untuk membentuk masyarakat adalah tabiat yang universal. Di mana saja individu-individu mempunyai kepentingan bersama maka mereka membentuk masyarakat yang bersifat tetap atau sementara. Setiap masyarakat mempunyai kehendak umum yang mengatur tingkah laku angota-anggotanya. Selanjutnya Roousseau menempatkan sikap patriotisme sebagai kebajikan tertinggi dan  sumber dari semua kebajikan lainnya. Patriotisme adalah perasaan yang halus dan bersemangat yang menjiwai cinta akan kebajikan sehingga menjadi semangat kepahlawanan yang tanpa cacad.

          Manusia harus menjadi warga negara lebih dahulu sebelum ia menjadi orang, akan tetapi agar menjadi warga negara, pemerintah harus memberikan kemerdekaan di bawah jaminan hukum, menjamin kesejahteraan material dan menghilangkan ketidaksamaan yang besar dalam pembagian kekayaan negara dan harus membuat sistem pendidikan umum agar anak-anak dibiaskan untuk memandang individualitas mereka hanya dalam hubungannya dengan negara.

          Menurut Roousseau juga dalam social contract-nya, yang diterbitkan pada tahun 1762, masyarakat kecil, seperti negara kota adalah contoh terbaik untuk berlakunya kehendak umum. Tentang ciri kontrak atau perjanjian umum masyarakat, dalam buku Sabine disebutkan ciri-cirinya sebagai berikut:

          Pertama, kontrak tidak ada sangkut pautnya dengan hak dan kekuasaan pemerintah, sebab pemerintah hanyalah sebuah lembaga kedaulatan rakyat dan sama sekali tidak mempunyai kekuasaan sendiri, sehingga pemerintah tidak bisa menjadi subyek perjanjian.  Kontrak ini antara lain berisi kesediaan para individu warga negara untuk membayar pajak dan mematuhi hukum (kebijakan publik) yang dibuat bersama.

          Jika dipahami dalam alam modern, kebersediaan individu membayar pajak mirip dengan pembeliaan saham oleh para pemegang saham suatu perusahaan terbuka. Para stakeholders itulah yang menentukan apa dan bagaimana jalannya perusahaan. Rakyat pembayar pajaklah pemegang saham terbesar suatu negara. Sehingga ia perlu didengar, ada mekanisme dan bisa menuntut haknya dengan menunjukkan slip pajak dan retribusi yang ia bayarkan, bila suatu ketika mereka berinteraksi dengan pengurus partai politik, para eksekutif dan legislatif.

          Kedua,  Hak- hak dan  kebebasan  para individu tidak ada sama sekali kecuali telah menjadi anggota masyarakat. Masyarakat adalah suatu persatuan (associatioan), suatu keperibadian moral yang kolektif. Manusia secara individual mendapat keuntungan jika menjadi anggota masyarakat, dari pada mereka tinggal terpencil.

          Kehendak umum adalah suatu kenyataan unik dari masyarakat yaitu terkandung didalamnya kebaikan kolektif. Masyarakat mempunyai kehendak sendiri yaitu kehendak umum (volonte generale) dan negara adalah suatu pribadi moral yang hidupnya terdapat di dalam persatuan anggota-anggotanya yaitu warga negara. Usaha negara yang terpenting adalah untuk mempertahankan diri, karena itu negara harus mempunyai kekuatan yang universal dan memaksa agar dapat mengatur agar setiap bagian sedemikian rupa menguntungkan untuk keseluruhan.  Jadi peran atau tugas negara dalam hal ini eksekutif untuk menyediakan rasa aman,  keteraturan, ketersediaan public goods dan public utilities dan persamaan kesempatan yang adil.

          Hak warga negara adalah memperoleh kemerdekaan, kesamaan dan hak milik  yang merupakan hukum alami. Manusia menjadi sederajat (equal) disebabkan oleh kebiasaan dan menurut hukum, berbeda dengan Hobbes yang berpendapat manusa sederajat karena kekuatan fisik yang pada hakekatnya sama.  Hak  yang dimiliki oleh setiap individu atas miliknya selalu tunduk kepada hak yang dimiliki oleh masyarakat atas semua. 

          Pemikiran Roousseau dinilai Sabine banyak mengandung paradoks, bahwa kekuasaan soverign itu, sekalipun mutlak, keramat dan tidak dapat diganggu gugat, tetapi tidak dapat melampaui batas-batas kebiasaan  dan kehendak umum. Pada hakekatnya Roousseau bergerak maju mundur sekehendak hatinya antara kehendak umum, hak-hak individu dan wewenang pemerintah. 

          Selanjutnya kita lihat petikan tentang konteks interpretasi pemikiran Jean Rousseau yang  lainnya untuk kemajuan manusia (Human Progress):

 

“….. in France the philosopher Jean Rousseau stated in The Nature of Man his ideals on the social contract of the people in France. Rousseaus, like Locke, thought that togetherness would corporate as one. He believes that the state controls all the goods, but if you take goods from the members of society then you cannot take that good away from them. Roousseau explains if you disobey the social contract there are penalties. The people need a social commitment and if there are people that do not commit than they are to be banished. The people are banished for disobeying the laws and not providing duty for the country, and he who states a disagreement will deserve the death penalty. Religion is in the hands of the people, they can have their own views. He decides that religion is not determined by the State and the people can practice the religion of their choice. Roousseau thinks that the government should be divided into small powers a legislative, executive, and judicial groups. "They make sovereign a being of fancy, composed of separate pieces, which would be like putting a man together from several bodies." Each groups doing their jobs separately but for the same goal to make the country better as a whole. These people in power work like the peoples agents, they work to compromise between the common good and for the good of France. If the country is to go to war with another country the state needs a defense group. He explains that if you are giving money to the state they can use the money to supply troops with needs and supply weapons for combat. In doing this, the people are not obligated to fight in war if one occurs, yet if demanded need they must defend. In other words the people are paying to have a war fought for them. This is good that the people have the decision to fight in a war and the supply of money will help the country grow a better defense. The social contract shows Roousseau's ideas on how the community should be governed and how the community should change the way of life for the better….”.[9]

 

Petikan kutipan di atas mengingatkan kita tentang perlunya kebersamaan dalam membangun suatu negara, keniscayaan adanya kontrak antara para pemilih, para wakil pengawas dan pemimpin terpilih, tentang suatu ketentuan apa yang akan dilakukan sebagai penalties, bila tidak satu kata dan perbuatan, antara janji saat kampanye dan cidera janji setelah berkuasa. Hal-hal yang perlu dituangkan dalam proposal politik –orang menyebutnya visi, misi, program/platform- tapi umumnya hanya formalitas belaka dan tidak rinci tentang cara operasional pencapaiannya, tanpa kerangka waktu yang jelas dan tanpa sanksi bila itu tidak dilaksanakan oleh para politisi.

 

Proposal dan Akad Politik 

Banyak sekali kepentingan publik yang mestinya diurus oleh para politisi, tapi karena ketidakmampuan mereka terhadap banyaknya persoalan yang dititipkan kepada mereka, banyak janji kampanye yang menguap, setelah kekuasaan mereka raih.

Banyak hal yang menjadi masalah tersebut tetap belum bisa tertangani dan menjadi retorika kampanye belaka. Secara umum, politisi cenderung baru berperan sebatas vote-gather saja, tanpa kejelasan keterwakilan politik, komunikasi politik dan mekanisme tanggung gugat. Beberapa partai dan politisi sebenarnya tidak dekat dengan pemilihnya dan persoalan masyarakat yang ada di lapangan.

Belum ada platform rinci dan jelas yang mereka janjikan kepada pemilih pada saat kampanye selain jargon umum tentang perubahan yang akan mereka buat –pendidikan gratis, penegakan hukum, perbaikan nasib wong cilik- dan ‘janji manis’ lainnya-. Janji pada saat kampanye selama ini tidak memiliki mekanisme untuk bisa ditagih oleh para pemilih pada saat-saat tertentu setelah pemilu dan kekuasaaan sudah ditangan wakil dan politisi terpilih. Setelah mereka menang, mereka cenderung tidak berbuat banyak untuk kepentingan publik, selain melakukan pidato keberhasilan dan mengelurakan angka-angka statistik.

Padahal masyarakat menengah atas tahu, bahwa angka statistik itu bisa berbohong dan dimanipulasi (How lies with statistic). Selebihnya pejabat politik terpilih sibuk dengan kegiatan seriomonial berbagai macam jenis upacara, rapat-rapat tertutup dan kunjungan kenegaraan ‘wisata politik’ ke luar negeri. Kekuasaan mereka raih seolah meraih cek kosong yang bisa diisi dengan nilai berapa saja, tanpa standar dan plafon minimal atau maksimal.

Sebaiknya untuk masa depan, sebelum kita memilih, para calon harus menuliskan dulu secara rinci rencana perubahan yang akan mereka lakukan dalam bentuk proposal politik, yang boleh dikoreksi dan dilengkapi oleh para pemilihnya. Apalagi untuk skala daerah, proposal politik secara langsung sangat mungkin dilakukan.

Jika tidak ada proposal politik yang kemudian dikuatkan dengan akad politik, berupa perjanjian di atas kertas bermaterai dalam bentuk akad politik, maka Pemilih tidak bisa menuntut terhadap apa yang telah dijanjikan, jika tidak terbukti dilaksanakan wakil/pemimpinnya setelah seratus atau seribu hari misalnya.

Jika kita membuat perbandingan politik, pengalaman di USA tahun 1994,  Partai Republik telah membuat kontrak politik berupa program “One hundred days”. Pada saat itu, dibuat secara bersama-sama antara politisi dan pendukungnya tentang apa rencana selama seratus hari jika mereka terpilih nanti. Apa yang dijanjikan pada saat kampanye oleh politisi Partai Republik akan harus dibuktikan dan dilaporkan kepada konstituennya. Jika tidak dibuktikan pemilih akan menarik dukungannya terhadap wakil dan partai tersebut pada pmilihan berikutnya.

Partai politik dan politisi kita, di waktu mendatang, tampaknya juga perlu membuat laporan kemajuan kepada pemilihnya, tentang apa yang telah dilakukan dan belum bisa dilakukan selama seratus hari dan seribu hari misalnya, sebagai bagian public acountibility. Itu semacam aplikasi kongkret dari adanya kontrak sosial. Partai dan politisi perlu membuat dan memberikan kaset atau booklet tentang apa yang telah dijanjikan Partai terhadap pemilihnya dan apa yang sudah dan belum dilakukan setelah seratus hari, seribu hari dan diakhir periode kekuasaannya.

Mekanisme seperti itu akan menuntut anggota parpol yang menjadi wakil pemilih, untuk bekerja sungguh-sungguh dan bertangung jawab. Orang Parpol itu akan lebih banyak bekerja dan bersentuhan dengan konstituennya, karena apabila tidak dilakukan, pemilih bisa menarik kepercayaan dan dukungannya saat itu dan pada pemilu berikutnya. Partai Politik masa lalu bisa digambarkan sebagai penggerak ‘demokrasi prosedural’, belum menghela ‘demokrasi substansial’. (catatan: ada yang berkeyakinan bahwa persyaratan suatu negara untuk disebut demokratis, jika memiliki Parpol, padahal ada ahli yang mengatakan syarat demokrasi bukan hanya hadirnya partai, tetapi lebih jauh lagi peran apa yang telah dimainkan secara substansial oleh intitusi politik tersebut.

Pemilu akan merubah siapa yang akan memimpin negara ini. Pemilu akan menghasilkan siapa yang akan mewakili masyarakat untuk membuatkan undang-undang dan membuat anggaran  negara yang sesuai dengan kepentingan publik kita. Itu kan antara lain substansi perlunya kehadiran suatu partai politik dalam suatu negara.

 

“....Faktanya, beberapa partai belum menyiapkan substansi  seperti itu, baru berebut posisi politik, fasilitas dan pundi-pundi. Kita harus akui belum semua partai sadar untuk menegakkan substansi demokrasi. Bahkan anggota legislatif, mereka itu wakil siapa. Mereka lebih menjadi wakil partai, karena selama ini ia ditunjuk dan ditempatkan oleh pimpinan partai. Pemilih bukan lagi siapa-siapa. Mereka yang telah ada di parlemen  seringkali sangat mengecewakan pemilihnya, tidak mau berkonsultasi. (seperti mendorong mobil, para pendorong mobil ditinggalkan begitu saja ketika  mesin mobil sudah  menderu dan mobil melaju jauh melupakan para pendorong)...”.[10]

 

Oleh sebab itu, menurutnya, untuk waktu ke depan, perlu adanya mekanisme agar elit partai dan kader di tingkat bawah harus mau untuk langsung bersentuhan (melakukan komunikasi politik) dan ini lewat kontrak sosial dengan pemilihnya langsung pada masa kampanye. (misalnya apa yang akan dilakukan wakil rakyat jika ia terpilih setelah misalnya 100 hari, 1000 hari, 5.000 hari dan apa konsekuensinya jika tidak terpenuhi). Untuk alasan menegakkan substansi demokrasi, mereka harus berubah dan ada aturan main yang memaksa mereka berubah. Caranya adanya kebutuhan dalam pemilu mendatang agar ada proposal politik rinci dan dibuatnya akad politik, secara langsung antara pemilih, kelompok kepentingan, wakil rakyat dan calon presiden/wakil presiden.

Selanjutnya, diperoleh temuan penilitian bahwa prasyarat seorang presiden/wakil yang mereka kehendaki adalah sebagai berikut: Sebagian warga desa mengharapkan semua elite partai politik terutama calon presiden/wakil bisa tampil dan untuk menawarkan rencana perubahan seperti apa yang akan mereka lakukan bila terpilih untuk mereka nilai. Untuk itu ada responden yang menginginkan agar para calon mau membuat kesepakatan di depan radio/televisi untuk melakukan kampanye positif dalam menghadapi Pemilihan Umum 2004 mendatang.[1] Ada 260 orang responden pedesaan (52%) akan memilih tokoh yang mau dan mampu membuat kontrak sosial (proposal/akad politik). Ada 112 responden (22,4%) yang mensyaratkan calon harus mau melakukan pembuktian terbalik asal-usul kekayaannya sebelum dan setelah menjabat kursi kepresidenan, jika ingin mereka pilih pada 5 Juli 2004 mendatang.

(1)               Ada sekitar 24% sampel (120 orang) yang menginginkan agar paket presiden/wakil terpilih nanti lebih  berani memberantas korupsi tanpa pandang bulu  Mereka sebagian setuju lewat  cara memberlakukan pembuktian terbalik, merancang hakim juri  yang terdiri lebih dari tiga orang agar tidak mempan disuap mafia di pengadilan dan berani mengundurkan diri jika ada kerabatnya yang KKN.

(2)               Ada 36% sampel (181 orang)  yang setuju dan  ini jumlah dukungan yang tertinggi dari responden, agar paket  Presiden/wakil dan dibantu para mentri-nya nanti untuk mampu dan memberi prioritas memperbaiki ekonomi rakyat kecil berbasis keluarga termasuk mengatasi masalah pengangguran, melindungi TKI, menciptakan pemasaran ‘home industry’ dengan festival rakyat dan ‘event-event’ sepanjang tahun dan perbaikan kesenjangan gaji tertinggi dan terendah di Indonesia;

(3)                Memperkuat Hankam dan integrasi nasional dengan menegakkan kesejahteraan, keadilan dan dialog mendapat dukungan sebanyak 6% responden.

(4)               Ada 13% responden yang berharap agara paket presiden terpilih bersedia untuk mengupayakan pendidikan gratis, asuransi/jaminan kesehatan dan perumahan terjangkau untuk menengah bawah (lewat sumber pendanaan dari diberlakuannya pajak progresif dan laba bagi hasil alam nusantara untuk pendidikan dan kesehatan).

(5)               Ada 8% responden yang setuju agar tugas presiden mendatang untuk memindahkan ibu kota negara sebagai pusat pemerintahan dari Jakarta ke propinsi lain. Sementara Jakarta tetap menjadi pusat bisnis dan pendidikan, Ibu Kota baru RI di tempat yang berbeda akan mengembangkan kawasan baru dan pemerataan pembangunan. 

(6)               Ada 10% responden yang berharap tugas paket presiden terpilih adalah menegakan sistem politik yang demokratis di Indonesia.

 

PEMILU 2004: Kebangkitan Kesadaran Kontrak Politik

Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum 2004, terminologi kontrak politik atau kontrak sosial yang pernah digagas oleh John Locke dan Rousseau kembali menjadi perbincangan Ilmuan Politik dan kemudian menjadi ‘bahan  hangat’ untuk sejumlah politisi di Indonesia. Model kontrak atau akad politik atau kontrak sosial dibeberapa tempat mulai coba digunakan, untuk menjawab adanya keterputusan hubungan antara elite dan massa selama beberapa dekade. Sudah menjadi pengetahuan umum, bahwa Elite dan massa (konstituen) di Indonesia hanya berhubungan lima tahun sekali pada saat Pemilu. Setelah suara rakyat didapat, sang politisi pun lupa akan janji yang pernah diutarakannya pada masa kampanye yang lalu.

Sejumlah calon anggota legislatif (caleg) dan juga mahasiswa menggunakan isu kontrak politik untuk mengikat agar caleg yang akan mereka pilih tak mengkhianati janji mereka. Sejumlah mahasiswa di Bandung mendesak semua partai politik  peserta pemilu untuk terikat dalam sebuah kontrak politik tertulis. Kontrak politik itu, kalau perlu, dilakukan di depan notaris. "Kalau sampai parpol mengingkari, tentu akan ada tuntutan dari kami," ujar Presiden Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) Ahmad Mustofa. Di Jakarta, tiga caleg, Miranty Abidin, Andiani M Salib, dan Sahar L Hasan, menandatangani akad politik dengan Jaringan Perempuan Usaha Kecil (Jarpuk). Ketiga caleg itu berjanji akan memperjuangkan aspirasi dari pihak Jarpuk. Dan jika aspirasi itu tak diperjuangkan, Jarpuk akan meminta pertanggungjawaban dari mereka.[1] Akad politik itu antara lain berbunyi:

 

".... Menyepakati bahwa apabila kami, pihak II (kedua), mendapatkan kepercayaan dari pihak I (pertama) untuk duduk di legislatif dan DPD maka kami pihak II akan memperjuangkan semua aspirasi dari pihak I (pertama) (seluruh anggota Jarpuk DKI Jakarta). Dan apabila ini tidak dilaksanakan oleh kami pihak II (kedua) maka kami bersedia mempertanggungjawabkan kepada pihak I (pertama). Demikian akad ini kami buat dalam kondisi sadar tanpa ada pemaksaan dari pihak mana pun dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku..."

 

Akad politik tersebut di atas, kemudian ditandatangani dengan disaksikan saksi Anik Dwi Martuti dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Wanita (PPSW) dan Sri Budi Eko Wardani dari Centre for Electoral Reform (Cetro). Siswono Yudo Husodo juga menandatangani "kontrak politik" dengan Partai Sarikat Indonesia (PSI) untuk mencalonkan Siswono sebagai calon presiden 2004-2009.

Kesadaran untuk mengikat politisi dalam sebuah kontrak, apapun namanya, bukan hanya pada level mahasiswa. Petani, nelayan, dan pedagang di Bengkulu juga tak mau suaranya dalam Pemilu 2004 terbuang sia-sia. Amri Jausa, Ketua Serikat Tani Bengkulu (STAB) berpendapat "Sekarang inilah kesempatan agar suara kami tidak sia-sia. Kami ingin orang yang kami pilih dan mewakili kami nanti akan benar-benar memperjuangkan khususnya nasib petani, nelayan, dan pedagang kaki lima di Bengkulu".[2]

Ketua Himpunan Pedagang Mandiri (HPMB) Bengkulu Amir Syarifuddin dan Sekretaris Jenderal Serikat Nelayan Bengkulu Usin Abdisah mengemukakan hal serupa. Mereka tidak ingin suara mereka dalam Pemilu 2004 menjadi sia-sia, seperti pemilu-pemilu sebelumnya. Maka, puluhan ribu warga Bengkulu yang tergabung dalam tiga organisasi itu kemudian memberi tugas kepada Muspani untuk mewakili mereka. Pengacara yang tergabung dalam Perkumpulan Kantor Bantuan Hukum (KBH) Bengkulu itu dianggap mampu menyuarakan dan memperjuangkan nasib mereka serta warga Bengkulu lainnya. Karena yang dipilih perorangan, lembaga perwakilan yang diincar adalah Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Melalui DPD nantinya diharapkan Muspani mampu memperjuangkan nasib puluhan ribu petani, nelayan, dan pedagang kaki lima di Bengkulu. "Saya memang ditugaskan petani, nelayan, dan pedagang yang tergabung dalam tiga organisasi itu untuk mewakili mereka dalam DPD," kata Muspani.

Muspani pun sejak awal pencalonannya, tinggal menuruti apa kata tiga organisasi itu. Muspani berada dalam posisi "siap menunggu perintah" petani, nelayan, dan pedagang. Oleh karena itu, pengacara yang memang selama ini sering membela kepentingan petani, nelayan, dan pedagang kaki lima tersebut tinggal duduk manis. "Semuanya diatur oleh mereka, termasuk untuk kampanye nanti dan pendanaannya. Khusus untuk dana, saya memang tidak punya uang untuk keperluan itu," ujar Muspani.

"Vitamin" memang sangat dibutuhkan oleh calon-calon anggota DPD. Tanpa uang cukup, jangan harap mereka mampu menggolkan keinginannya duduk di DPD. Itu yang disadari Muspani dan tiga organisasi pendukungnya sejak awal. Pengurus Serikat Tani, Serikat Nelayan, dan pedagang pun menyadari hal itu. Calon yang mereka jagokan tidak punya uang cukup untuk berkompetisi menjadi anggota DPD. Maka, tidaklah aneh jika kemudian Muspani sendiri kadang tidak tahu langkah yang diambil tiga organisasi massa itu.

Seperti, misalnya, pemasangan spanduk di beberapa lokasi di Bengkulu. Serikat Tani memasang ucapan selamat dan sukses atas pencalonan Muspani, misalnya di dalam Kota Curup, ibu kota Kabupaten Rejang Lebong.

Sementara Serikat Nelayan dan HPMB memasang spanduk yang sama di kawasan pesisir serta Pasar Minggu dan Pasar Panorama. "Saya tidak tahu sama sekali pemasangan spanduk ucapan selamat dan sukses itu. Saya malah tahu spanduk pencalonan saya di DPD terpasang di Rejang Lebong setelah ditelepon kawan-kawan di Jakarta yang melihatnya dimuat di Kompas," ujar Muspani. Kontrak politik dengan petani, nelayan, dan pedagang K-5 kini memang mengikat Muspani. Kontrak politik lokal itu menjadi warna lain dalam Pemilu 2004 yang memang berbeda dengan pemilu sebelumnya.

"Awal tahun lalu Serikat Tani Bengkulu bicara soal nasib petani. Lantas mereka mencalonkan aku agar bisa duduk di DPD sehingga dapat memperjuangkan nasib petani. Serikat Nelayan dan HPMB pun kemudian mencalonkan aku," ujar Muspani, mantan Ketua Perkumpulan Kantor Bantuan Hukum (KBH) Bengkulu Pusat tersebut.

Tidak tanggung-tanggung, dukungan itu pun dituangkan dalam selembar surat edaran bersama pada awal Februari 2004 ini. Surat edaran tentang dukungan pemenangan dan kampanye Muspani sebagai anggota DPD dalam Pemilu 2004. Surat edaran ditandatangani Ketua Serikat Tani Bengkulu Amri Jausa, Ketua Serikat Nelayan Bengkulu Syaiful Anwar, dan Ketua HPMB Amir Syarifudin.

Isi surat di antaranya mengimbau kepada seluruh anggota dan simpatisan agar mengumpulkan dukungan dana bersama bagi pemenangan dan kampanye Muspani dalam Pemilu 2004. Pengumpulan dana pemenangan dan kampanye tersebut merupakan wujud dukungan moral terhadap keputusan organisasi, yang menugaskan Muspani untuk memperjuangkan aspirasi organisasi di tingkat pusat.

"Dalam bahasa mereka, aku ditugaskan untuk menjadi anggota DPD. Nantinya aku bertanggung jawab kepada mereka. Sebagai kompensasinya, mereka yang akan bergerak melakukan kampanye termasuk pencarian dana, pemasangan spanduk, dan lainnya," tambah Muspani. Menurut Agustam Rachman, seorang pengacara dari KBH Bengkulu yang juga Sekretaris Serikat Tani Bengkulu, kontrak politik seperti ini memang barang baru di Indonesia. Ini disebutnya sebagai langkah awal untuk membangun kekuatan baru.

Penugasan dari tiga organisasi kepada Muspani itu dianalogikan Agustam seperti TNI yang menunjuk anggotanya di lembaga legislatif atau lembaga eksekutif. "Semuanya berada di bawah kendali organisasi, yakni TNI. Karena itu, nantinya kebijakan yang diambil oleh Muspani saat telah menjadi anggota DPD harus tetap membawa kepentingan organisasi," ucap Agustam. Penugasan kepada Muspani oleh tiga organisasi di Bengkulu yang beranggotakan 70.000 orang itu tidak terlepas dari latar belakang ketidakpercayaan mereka terhadap partai politik. Meskipun saat pemilu nanti semua anggota dibebaskan memilih partai sesuai dengan pilihan masing-masing, khusus untuk pencalonan DPD, mereka satu suara akan memilih Muspani.

Tiga organisasi massa itu menugaskan Muspani karena merasa tidak percaya lagi kepada wakil-wakil rakyat dari parpol yang duduk di DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten atau kota. "Selama ini, biasanya pada saat bertemu mereka saja kami dijanjikan ini-itu. Tetapi, ketika kami sudah pulang, aspirasi kami kembali diabaikan. Padahal, persoalan petani selalu menyangkut orang banyak. Saat ini anggota Serikat Tani Bengkulu 40.000 orang dan semuanya memiliki kartu anggota," ujar Amri.

Ada geliat penguatan rakyat pada tingkat akar rumput. Ada sebuah kesadaran baru bahwa rakyatlah yang berdaulat dan memiliki kontribusi besar untuk menentukan arah negeri ini. Gejala penguatan ini tentunya menjadi suatu hal positif. Elite yang menerima penugasan dari rakyat itu hendaknya tidak justru menjadikan model kontrak politik sebagai wahana untuk pencitraan dirinya agar dipilih.

Ikrar Nusa Bhakti, Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), mendukung gagasan kontrak sosial. Adanya kontrak sosial itu secara tidak langsung akan mendorong rakyat tidak lagi memilih berdasarkan ikatan primordial atau kedekatan emosional. "Perhitungannya bukan lagi emosional, tetapi seolah-olah ada kontrak sosial antarwakil mereka di parlemen," kata Ikrar suatu waktu.

Sementara itu, aktivis muda Nahdlatul Ulama (NU) Ulil Abshar Abdalla berpendapat, sistem pemilu saat ini memang menjanjikan banyak peluang bagi komunikasi antara caleg dan pemilih. Lebih jauh lagi, sistem tersebut memaksa caleg untuk dekat dengan pemilih. "Walaupun orang masih memandang partai, mereka juga mencari tokoh. Tokoh, mau tidak mau, harus mengenalkan diri. Ada perkembangan menarik tetapi belum sepenuhnya ideal," kata Ulil.

Caleg dan calon anggota DPD, kata Ulil, mulai berani berkampanye ke bawah tanpa tergantung kepada partai. Orang-orang yang selama ini menjadi parasit di partai tiba-tiba harus berhadapan dengan massa. Orang-orang seperti ini akan memperoleh kesulitan dengan sistem pemilu sekarang.

Ulil menambahkan, kekuasaan partai harus terus dikurangi pada pemilu selanjutnya. Apabila caleg atau anggota DPR sudah benar-benar dipilih langsung oleh rakyat, mereka akan bertanggung jawab sepenuhnya kepada pemilih. Namun, Ulil mempertanyakan kesiapan partai untuk "digerogoti" kekuasaannya dengan sistem pemilihan langsung tersebut.

Bagaimana dengan reaksi parpol? Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Alimarwan Hanan mendukung adanya kontrak-kontrak politik antara caleg dengan konstituen. "Namun, agar tak ada pembiasan terhadap program partai nantinya, parpol tetap harus mengawal agar program parpol bisa berjalan," ujar Alimarwan.

Kontrak politik seperti yang diterima Muspani di Bengkulu menjadi ujian. Terpilih tidaknya Muspani dalam Pemilu 5 April 2004 sekaligus juga menjadi ujian apakah rakyat mampu membuat organisasi yang solid dan disiplin untuk memperjuangkan perubahan. Bagi Muspani sendiri dan caleg lain yang menandatangani kontrak, jutaan rakyat akan menyaksikan apakah mereka tetap pada komitmen semula atau menjelma menjadi caleg yang tinggal di menara gading yang tidak pernah tahu apa yang dirasakan rakyat. Tumbuhnya kesadaran rakyat itu perlu didukung.[3] 

 


Penutup

          Ada pihak yang meragukan dan memandang proposal politik dan akad politik adalah suatu yang utopia. Mereka berpendapat, pemberian suara pada hari H Pemilu, sudah merupakan kontrak politik, tidak perlu ada akad politik. Negara mana yang sudah melakukan itu?. Sebaliknya, tanpa banyak bicara, ada pihak-pihak yang mendukung dan bahkan sudah memulai untuk menerapkan kontrak politik pada Pemilu 2004 ini.

Penulis menilai pendapat pesimis dan optimis ini masih bisa dikembangkan lebih lanjut, untuk dicarikan titik temunya. Untuk kasus Indonesia yang telah melakukan sekian banyak Pemilu, hasilnya para pemilih banyak yang ditinggalkan setelah wkil dan politisi berkuasa. Seperti layaknya mendorong mobil, ketika mobil sudah melaju, para pendorong ditinggalkan dan kecewa. Bangsa ini perlu banyak berfikir mendalam dan bertindak nyata untuk reformasi politik yang pas dan bertahap.

          Butuh proses untuk meyakinkan banyak pihak tentang perlunya pembuatan proposal politik rinci dan akad politik, antara pemilih, wakil calon dan pemimpin politik pada setiap Pemilu pasca 2004, agar ada perubahan politik yang lebih nyata di negeri kita tercinta, Nusantara Indonesia di waktu ke depan. *(SR)

 

 




[1] Lihat KOMPAS, Kamis, 12 Februari 2004.

[2] Ibid,-

[3] Seluruh bagian uraian dalam sub bagian ‘Pemilu 2004: Kebangkitan Kesadaran Kontrak Politik’, penulis kutip dari laporan KOMPAS, Kamis, 12 Februari 2004. Untk menunjukan bahwa ide kontrak politik mulai dijalankan oleh beberapa pihak di negeri kita ini. Selain itu hal yang sama penulis saksikan lewat televisi tentang adanya kontrak sosial antara PKS dan PAN di Surabaya, antara politisi parpol setempat dengan calon pemilihnya. Semangat yang sama, juga telah menjadi bahan diskusi antara pihak PAN dan PKS dengan sebagian komunitas sosial di Jalan Roda (Jarod), Manado, Sulawesi Utara.

 

 



[1] Menurut responden dan informan Dengan kampanye positif, simpatisan, kader dan pengurus partai-partai tidak perlu menggunjing, memfitnah atau menghina calon presiden yang lain jika tidak mempunyai bukti dan saksi yang kuat. Calon presiden/wakil perlu menunjukkan kemampuan dan kekuatan program kesejahtraan, keadilan dan untuk menyelamatkan Indonesia dari perpecahan. Beberapa bulan ke depan setelah Pemilu Legislatif 2004, hendaknya politisi dari semua calon/partai perlu berniat bulat untuk membuat kontrak politik dan aturan main bersama bisa dipatuhi dengan berjanji dan menandatangani akad politik di depan orang banyak.

 




[1] Periset di Pusat Penelitian Politik (P2P), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Jakarta.

[2] Lihat Buku Von Schmid, Para Pemikir Besar Bidang Negara dan Hukum; Buku Dunia Sofi, Mizan; dll.

[3] Lihat Rousseau, Jean. The Social Contract, Modem History Sourcebook.. 1763. Untuk Edisi bhs. Indonesia diterbitkan Pn. Erlangga, Jean Jaques Rousseau, KONTRAK SOSIAL, 2003.

 

[4] Revolusi Perancis meletakkan landasan moral-politik bagi ditegakkannya bangunan masyarakat madani. Sejak itu kontrol sosial terhadap kekuasaan muncul menjadi gagasan penting dalam diskursus politik modern; juga banyaknya partai, organisasi massa, perkumpulan, lembaga-lembaga sosial, menjamurnya penerbitan pers dan lain-lain, yang berusaha mengimbangi kekuasaan negara di satu sisi, dan di sisi lain menegaskan keterlibatan rakyat di dalam politik.

[5] Lihat G.H. Sabine, Teori-Teori Politik (2) Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangannya, Bandung: Binacipta, 1981, hlm.221-241. Lihat juga Rousseau, Jean. The Social Contract, Modem History Sourcebook.. 1763.

 

[6] Pemilu sering dianggap sebagai proses kontrak sosial dalam jangka waktu tertentu (misalnya 5 tahun). Menurut penulis itu bisa jadi betul, tapi belum tentu benar. proses kontrak sosial Pemilu cenderung semu dan prematur. Pemilih seolah memberikan “cek kosong” kepada wakil untuk  diisi apa saja. Akad Politik adalah perjanjian sosial dalam konteks supremasi hukum, aktor, ruang dan waktu, yang dilakukan antara konstituen (pemilih) terhadap calon wakil atau calon pemimpin mereka (Capres/Wapres) dalam suatu proses Pemilu. Bentuknya didahului oleh proses dialogis, pembuatan proposal program dalam bentuk tertulis hitam di atas putih.

[7] Despotisme antara lain bisa diberi makna sebagai sistem pemerintahan dengan kekuasaan tidak terbatas dan sewenang-wenang. Lihat Frans M. Parera & T. Jakob Koekerits, (1999) Masyarakat Versus Negara: Paradigma Baru Membatasi Dominasi Negara. Jakarta: Penerbit Kompas. Hlm. xii.

[8] Sabine mengutip Vaughon, Vol. I. p. 241, terjemahan edisi bhs. Inggris oleh G.D.H. Cole, p. 253.

[9] Lihat http://www.historians.org/teaching/aahe/Kelly/Pew/Portfolio/Student%20Work/sp001-06.htm,  artikel yang mengutip Rousseau, Jean. The Social Contract, Modem History Sourcebook.. 1763.

 

[10] Ibid,- Ibu. J.


Blog EntryMemindahkan Ibukota Negara Aug 28, '06 4:24 AM
for everyone

Rubrik Opini , Republika, Sabtu, 04 Maret 2006
Memindahkan Ibukota Negara
Oleh : Syafuan Rozi
Peneliti P2P LIPI Jakarta

Ibukota perlu hijrah! Pisahkan pusat politik dengan pusat ekonomi. Gagasan ini mungkin akan mengernyitkan dahi banyak orang. Jakarta sudah tidak nyaman, mau apa lagi?

Jika berbagai masalah sosial menumpuk di Jakarta, bisa jadi karena Jakarta adalah ibukota negara sekaligus tempat konsentrasi uang dan pembangunan yang begitu cepat. Ibarat gula, berbondong-bondong semut (pencari kerja) berdatangan ke Jakarta. Jakarta menjadi kota yang kumuh, macet, panas, banyak kejahatan, dan pembangunan yang tambal sulam --menggusur, membongkar pasang-- tanpa henti.

Masalah perkotaan akibat kelebihan kepadatan penduduk telah menghasilkan ketidaknyamanan kota, polusi, parahnya kemacetan, pengangguran, kriminalitas, dan kemiskinan, terjadi akibat orang se-nusantara berlomba mengadu nasib di Jakarta. Sementara lahan tempat tinggal dan pembukaan lapangan kerja baru di Jakarta tidak paralel bertambah. Reklamasi pantai atau membuat dam seperti negeri Belanda untuk memperluas wilayah, masih 'jauh panggang dari api'.

Pindahkan gula
Sebagian orang yang silent minority berbisik tak sampai, mengusulkan kepada dream-team SBY-JK agar ibukota RI sebagai pusat politik sebaiknya dipindah saja. Alasannya antara lain karena daya dukung Jakarta yang berperan multifungsi sebagai pusat politik, keuangan, bisnis, pendidikan, pariwisata dan industri sekaligus, sudah terlampau jenuh. Jakarta sebagai ibukota, dari hari ke hari kondisinya semakin kejam dibanding 'ibu tiri'.

Dalam perdebatan yang lain, ada yang mengkhawatirkan kegagalan otonomi daerah karena sikap pusat yang 'setengah hati' dan kurangnya inovasi di daerah. Itu bisa diatasi dengan memindahkan ibukota sebagai pusat politik secara berkala. Membuat Jakarta lebih manusiawi, bisa ditempuh melalui penetapan Jakarta hanya sebagai pusat kekuatan ekonomi saja, tanpa dibebankansebagai pusat kekuatan politik sekaligus.

Ada pendapat keras menyatakan Jakarta telah mengambil terlalu banyak dari daerah dan mengembalikannya terlalu sedikit. Prof Thabrani Rab pernah menggagas 'Riau merdeka', karena kecewa dengan sentralisasi dan campur tangan yang terlalu dominan dari Jakarta. Dalam salah satu tulisannya, almarhum Sutan Takdir Alisyahbana mengibaratkan peran dan sikap Jakarta yang terus menerus sebagai ibukota, seperti lintah yang bercokol di bumi nusantara. Menghisap kepala negeri ini, sehingga 'darah' daerah berkurang dan kerdil berkepanjangan.

Presiden Sukarno semula berniat menjadikan Jakarta sebagai 'mercusuar' kemajuan Indonesia, karena mulai gelisah terhadap negeri ini yang kian Jawasentris. Untuk meng-counter Jawasentrisme, ia mulai memikirkan kemungkinan memindahkan ibukota ke luar Jawa. Saat itu diusulkan Palangkaraya sebagai salah satu alternatif, dan saat itu ia tak keberatan. Sayang, sebelum usul itu terwujud, Bung Karno telanjur lengser dari kekuasaan. Ada hipotesa kerja yang perlu dibangun untuk menghindari Jakarta menjadi magnet besar bagi datangya penduduk miskin nusantara.

Caranya yaitu membangun pusat pertumbuhan baru di luar Jakarta. Berikan kesempatan kepada setiap provinsi di Indonesia secara bergilir setiap 15 tahun sekali sebagai ibu kota negara --15 tahun berarti 3 periode masa jabatan presiden. Manfaat yang akan diperoleh adalah terjadinya: Pertama, pemerataan pembangunan yang luar biasa. Selama jadi ibukota negara, wilayah tersebut akan memperoleh percepatan dalam pembangunan. Kedua, ide ini bisa menjadi alternatif penyelamat integrasi NKRI, bila penerapan otonomi daerah masih mengecewakan daerah-daerah.

Dengan kebijakan ini, ada harapan setiap provinsi menjadi ibu kota negara. Artinya berhak memperoleh kesempatan mengelola dana bagi hasil sumber daya alam (SDA) sebesar 75 persen dari daerah lain yang kaya SDA.

Hijrah
Konsep hijrah atau migrasi kota ini bukan ide baru, karena pernah diterapkan oleh Rasullulah Muhammad yang memindahkan pusat kegiatannya dari Makkah ke Madinah. Australia pun pernah memindahkan ibukotanya dari Sydney ke Malbourne, kemudian Canberra. Jerman Bersatu juga memindahkan ibu kotanya ke tempat baru di Berlin. Malaysia pun berangsur memindahkan Kuala Lumpur ke Putra Jaya. Indonesia pun di masa perjuangan pernah memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Yogyakarta dan Bukit Tinggi untuk tetap eksis.

Gagasan pemindahan ibu kota ini memiliki resistensi. Pertama, soal biaya pemindahan dikhawatirkan akan mahal, sementara keuangan pusat sedang memburuk. Kedua, kemajuan teknologi komunikasi akan tetap memungkinkan para para pelobi kepentingan tetap bisa mempengaruhi para pengambil keputusan di ibu kota yang baru itu.

Ketiga, ibukota pindah pusat korupsi pun pindah. Keempat, orang Indonesia antiperubahan. Kelima, kepentingan vested-interest akan mengatakan ibukota jangan boleh pindah kecuali ada gempa tektonik dahsyat, tsunami, bom nuklir, wabah penyakit misterius, kehabisan energi listrik, dan kemacetan mendekati permanen.

Terhadap keberatan pertama, jawabannya dalam jangka pendek proyek pemindahan itu akan mahal, tetapi untuk tujuan jangka panjang hal itu akan menguntungkan. Keberatan kedua, bagaimanapun dalam dunia lobi, tatap muka langsung lebih efektif daripada lobi melalui media. Adanya jarak yang relatif jauh antara pusat bisnis dengan ibukota sebagai pusat politik, setidaknya akan mengurangi dampak buruk frekuensi demonstrasi. Demonstrasi besar-besaran pun tidak mempengaruhi aktivitas ekonomi jika ibukota sebagai pusat politik dipisah dari pusat ekonomi, pendidikan dan, pariwisata.

Dengan pemindahan ibukota, diharapkan nanti tidak hanya beban moral Jakarta menjadi lebih ringan, tetapi juga arus urbanisasi yang kini nyaris tak terbendung, akan berkurang. Sementara itu, Jakarta dapat terus berkembang sebagai pusat ekonomi. Bagi Indonesia secara keseluruhan, pemindahan itu tidak hanya penting untuk meminimalisasi kolusi birokrat-bisnis-militer, tetapi juga mendorong desentralisasi berikut pemerataan pembangunanan. Sudah bukan rahasia lagi bahwa pada zaman Orde Baru, Jakarta menjadi pusat korupsi dan akar berbagai masalah kesenjangan yang lain.

Orangpun mulai mewacanakan kemungkinan memindahkan ibukota sehingga terjadi pemisahan antara pusat politik nasional dengan pusat-pusat bisnis sebagaimana dilakukan Kanada, Belanda, Australia, Malaysia. Amerika, misalnya, memisahkan Washington DC dari New York, Chicago dari Springfield, Illinois. Untuk Indonesia, kini perlu dipikirkan sedapat mungkin ibukota yang baru itu letaknya sentral secara geografis, serta mudah dijangkau transportasi laut dan darat dari luar Jawa. Jika perlu membuat jembatan antar-pulau seperti yang dilakukan oleh Jepang.

Dalam sebuah diskusi mengenai hal ini dengan sejumlah mahasiswa yang mengambil mata kuliah Ilmu Sosial Dasar (ISD) di FMIPA UI, muncul beberapa calon ibukota seperti Palangkaraya, Kalteng; Balikpapan, Kaltim; Manado, Sulut; Kutai Kartanegara, Kaltim; Mataram, NTB; Batam-Kepulauan Riau.

Namun ada yang setuju, agar adil maka semua propinsi secara bergilir diberi kesempatan untuk menjadi ibu kota negara. Bisa secara random tiap 15 tahun sekali. Bisa juga bergilir pindah dari barat, tengah, timur kembali ke barat. Masing-masing kawasan diundi pada gilirannya. Lembaga kepresidenan perlu membuat suatu model dan mendukung penelitian lapangan tentang apa maunya orang Indonesia terhadap gagasan pemindahan ibukota untuk masa depan. Walaupun ini absurd kata mereka yang pesimistis.

 

Ikhtisar

- Jakarta sebaiknya cukup diposisikan sebagai pusat bisnis, ilmu pengetahuan, dan pariwisata, sedangkan pusat politik perlu dipindahkan ke luar Jakarta. Bisa secara periodik ke Tengah (Bali, NTB), Timur (NTT, Maluku Utara) & kembali ke Barat (Riau, Bukit Tinggi).
- Pemindahan pusat kegiatan, pernah dilakukan Rasulullah Muhammad SAW dengan hijrah dari Makkah ke Madinah.
- Australia pernah memindahkan ibukota negara dari Sydney ke Melbourne, kemudian Canberra.
- Jerman bersatu juga memindahkan ibukota negara ke Berlin.
- Saat ini Malaysia berangsur memindahkan ibukota dari Kuala Lumpur ke Putra Jaya.
- Indonesia pun di masa perjuangan pernah memindahkan ibukota negara dari Jakarta ke Yogyakarta dan Bukit Tinggi.
- Di era Bung Karno, sudah ada gagasan untuk memindahkan ibukota ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

 


Blog EntryMasyarakat dan Hak Informasi PublikAug 28, '06 3:19 AM
for everyone

ANALISIS KEBIJAKAN UU HAK MASYARAKAT

MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK

 

Oleh Syafuan Rozi

Periset di Pusat Penelitian Politik (P2P)

LIPI, Jakarta

Email: syafuan.rozi@lipi.go.id

 

Pengantar

Dalam suatu negara yang masyarakatnya ingin maju berkembang, adanya transparansi kebijakan dan terbukanya ruang publik untuk mengakses informasi seperti layaknya sang ikan yang butuh air untuk hidup.  Prinsip yang mengatur agar dibukanya  akses publik untuk memperoleh aneka informasi dan regulasi, sanksi dan reward, kejelasan biaya dan waktu pengurusan/perizinan/aneka dokumen, tersedianya berbagai temuan/paper ilmiah untuk diakses lewat situs internet dan aneka informasi lain yang berguna, jelas, lagi bermutu adalah merupakan keperluan yang sebenarnya merupakan hak setiap warga negara yang selama ini terabaikan, walaupun mereka telah membayar aneka macam pajak dan retribusi kepada negara.

 

Informasi yang tertulis hitam di atas putih yang disajikan lewat bilboard, papan pengumuman, media cetak, dan internet  dapat dipakai sebagai acuan dan akses kontrol masyarakat terhadap jalannya pemerintah. Transparansi dan hak masyarakat memperoleh informasi akan mendorong lahirnya pemerintahan yang baik atau good governance. Dalam konteks “Negara Berkembang”, kebijakan transparansi dan hak masyarakat memperoleh informasi.  Mendukung keinginan untuk terbebas dari pemerintahan yang korup, otoriter dan tidak efisien. Kebebasan memperoleh informasi disamping mampu menciptakan pemerintahan yang bersih (clean governance), mampu mencegah KKN, juga dapat untuk meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik, dan meningkatkan kualitas pengawasan publik.

 

Informasi Publik dan Bad Governance

 

Pemerintahan yang buruk, salah satu cirinya adalah pemerintahan yang ditandai dengan ketertutupan informasi, tidak terkontrol (tidak bersedia dikontrol-tidak accountable), senang bersikap elitis, cenderung kruang produktif, belum punya standar prosedur penanganan bencana, belum memiliki sistem yang jelas, terlalu birokratis atau bertele-tele, sentralistis (terpusat) serta tidak efektif, boros dan tidak profesional.

 

UU ini dinilai sangat perlu dan mendekati kategori wajib, karena Indonesia pernah mengalami masa dimana informasi publik terbatas dan ada informasi yang sengaja dibatasi. Sebagian masyarakat  punya mata dan telinga tapi tidak bisa melihat dan mendengar informasi apa yang terjadi sesungguhnya di lembaga pemerintahan dan lembaga lembaga negara lainnya, sehingga rakyat tidak mampu lagi mengontrol kinerja pemerintah. Warga negara tidak diberitahu berapa anggaran nasional/daerah yang dialokasikan untuk sektor yang menyangkut kebutuhan mereka –public good/public utilities-, berapa biaya dan lamanya pengurusan SIM/STNK, BPKP, IMB, KTP, Akte Kelahiran, Akte Nikah, bahkan apa kriteria yang dipakai untuk menerima atau menolak laporan pertanggung jawaban kepala daerah mereka.

 

Kini di era informasi, rakyat atau masyarakat harus memperoleh informasi sebanyak banyaknya, sehingga rakyat dapat melakukan kontrol dan dapat mengawasi pelaksanaan pemerintahan dan lembaga lainnya secara baik dan benar.

 

Ada kekhawatiran memang ketika terjadi benturan dikarenakan bisa saja pihak-pihak lain akan atas nama transparansi bisa mempergunakan kebebasan informasi untuk tujuan tujuan yang melanggar hak azasi manusia karena itu rancangan undang undang tentang kebebasan memperoleh informasi publik dapat dijadikan acuan bila terjadi benturan pihak pihak yang berkepentingan yang berkaitan dengan kebebasan informasi publik.

 

Tampaknya diajukannya rancangan undang undang ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 28f UUD 45 yang ditegaskan kembali dalam TAP MPR XVIII/MPR/l998 tentang hak asazi manusia,khususnya dalam pasal 20 dan 21 serta peraturan perundang undangnan lainnya yang berkaitan dengan kebebasan memperoleh informasi publik.    Hal yang perlu dilakukan misalnya penyempurnaan pada batang tubuh RUU  tentang  Kebebasan Memperoleh Informasi Publik   yakni   pengertian yang jelas tentang informasi yang dikecualikan dengan rahasia negara.  Mengingat pemerintah akan mengaajukan RUU Rahasia Negara.

 

Tentang prinsip adanya jaminan hak bagi setiap orang untuk mengetahui, melihat dan mendapatkan informasi tanpa memerlukan alsan yang melatarbelakangi permintaaan, perlu ditinjau kembali kareana berbagai negara yang memiliki undang-undang semacam ini penggunaan hak harus menegaskan alasan permintaannya. Ini menyangkut tanggungjawab publik sebagai peminta atau pengguna informasi, sehingga kelangsungan kepentingan nasional tetap terpelihara. Masalah tugas dan fungsi dan wewenang lembaga informasi sebagai badan di bawah pemerintah masih dirumuskan terlalu luas, sehingga kewenangannya bisa menjadi bias dan rawan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.

 

Ada fraksi di DPR/MPR RI yang mengatakan, pada batang tubuh  RUU ini  juga perlu diteliti kembali mengenai fungsi Komisi Informasi sebagai mediasi dan ajudikasi, siapa yang membentuk, jumlah keanggotaan komisi serta hukum acara  dalam penyelesaian sengketa informasi.  “Perlindungan terhadap informan dan pejabat publik yang beritikad baik, perlu ditinjau  lagi, apakah pasal ini  akan masuk  ke dalam substansi RUU Perlindungan Saksi dan Korban yang juga dalam proses formulasi.

 

UU ini nantinya diharapkan akan menjadi acuan bagi ketentuan-ketentuan mengenai askes informasi publik yang terdapat dalam  undang-undang lain,  serta merupakan perangkat koordinasi dan komunikasi di antara berbagai peraturan perundangan yang terkait dalam informasi publik, maka  UU ini  harus antisipatif menangkap suasana kehidupan  masyarakat informasi dan kemajuan teknologi informatika serta dampak yang ditimbulkannya.

 

RUU KMI dan Otonomi Daerah

Dalam era otonomi daerah sekarang ini, sebagai pertimbangan, RUU KMI ada baiknya mengatur bahwa informasi tentang Ramperda (Rancangan Peraturan Daerah), RAPBD, berbagai inisiatif DPRD,  atau Standar Penilaian Laporan Pertanggungjawaban Gubernur  agar dibuatkan atau dimasukan kedalam home page atau website E-Dewan NTB dan E-Government Pemda NTB, agar bisa membantu masyarakat untuk berkomunikasi dan dampaknya mempercayai DPRD dan Pemerintah Daerah-nya. Sosialisasi dan komunikasi politik lewat internet ini bisa dilakukan untuk mengatasi disparitas informasi. Seorang aktifis LSM “Somasi” di NTB, berinisial SM misalnya mendefinisikan kepentingan publik di NTB menyangkut hak memperoleh informsi, sebagai berikut :

 

“..Semua maklum bahwa DPRD sebagai wakil rakyat diharapkan mampu mengartikulasi dan mengagregasikan apa yang sebenarnya menjadi kepentingan publik di NTB. Cuma untuk mendefinisikan kepentingan masyarakat itu memang cukup sulit, karena setiap orang di NTB punya kepentingan yang beragam. Kalau saya yang diminta mendefinisikannya, begini, kita di NTB sangat memerlukan transparansi, akuntabilitas dan ruang partisipasi ketika membangun NTB, dalam arti yang sebenarnya”.

 

Ia lebih lanjut menjelaskannya secara rinci bahwa, Pertama, masyarakat NTB sekarang ini membutuhkan transparansi. Selama ini tuntutan itu tidak pernah diakomodir DPRD dan Pemda NTB. Pemerintahan umumnya masih sangat tertutup dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi masih minim dibuka oleh pemerintah. Hal seperti keterbukaan informasi itulah yang dimaksud, antara lain, sebagai prinsip akuntabilitas yang wajib ditegakkan oleh pemerintah dan DPRD. Kalau eksekutif dan legislatif berprilaku baik dan tidak ada kecurangan yang dilakukan, mengapa harus takut melakukan transparansi. Jika mereka transparan dan kebaikan DPRD dan Eksekutif daerah diketahui masyarakat, pihak mana yang akan dirugikan?. Malah dukungan publik dan kepercayaan akan bertambah kepada para wakil rakyat dan pelaksana pemerintahan daerah.

 

Kedua, masyarakat memerlukan DPRD yang bertanggungjawab kepada konstituennya. Kita tahu kalau eksekutif Pemda selama ini bertanggung jawab ke DPRD, kemudian kita juga bertanya, lalu DPRD kemudian bertanggung jawab kepada siapa? Sampai sekarang secara praktis tidak ada pertanggungjawaban dari DPRD kepada konstituennya.

 

Ketiga, masyarakat memerlukan agar pemerintah melibatkan mereka untuk berpartisipasi dalam proses kebijakan dan pembangunan di NTB, jangan bertindak sepihak saja.  Mereka yang di maksud masyarakat adalah para pemilih pada saat  Pemilu, pihak RT & RW dan juga termasuk antara lain organisasi swadaya masyarakat (LSM).

 

Untuk pemulihan awal pasca kerusuhan di NTB, ia menyarankan perlu dibuat Perda Hak Masyarakat Untuk Memperoleh Informasi. Informasi itu sangat penting agar semua pihak bisa mengetahui penyelenggaraan pemerintahan ini dilakukan, berapa rencana alokasi APBD mau diperioritaskan untuk sektor apa. Itu sebenarnya hak masyarakat yang selama ini telah membayar pajak, tanpa bisa mengelak atau menolak. Sebagai aktifis LSM dan seorang yang belajar ilmu hukum, ia menginginkan adanya Perda Akuntabilitas Pemerintahan Daerah di NTB. Sekarang ini secara internal memang sudah ada Keppres No. 7 th.2001 dan pedoman Lembaga Administrasi  Negara tentang akuntabilitas, tetapi ruang lingkupnya menjadi sebatas ‘niat baik’ di lingkungan internal Pemda, dampak penegakkan pelaksanaanya ke masyarakat menjadi sangat sulit diharapkan.

 

Penerapan jaringan internet berupa website/ hompage dan Email-DPRD NTB pada saat yang akan datang akan menjadi prasyarat yang penting dalam membangun komunikasi politik antara anggota DPRD NTB dan institusinya dengan para konstituennya. Hal ini akan merupakan suatu langkah good governance yang akan signifikan dalam rangka memberi ruang/media untuk peningkatan partisipasi konstituen (para pemilih). Bagi Dewan media ini akan menjadi sarana sosialisasi dan media penyampaian informasi politik yang bisa diakses kapan dan dimana saja. Hal itu akan membuktikan dan mendorong adanya proses transparansi dan akuntabilitas di institusi DPRD NTB.

 

Beberapa Pertimbangan

Masyarakat dirugikan oleh pemegang informasi publik, karena ketidakjelasan informasi yang diberikan. Padahal, hak masyarakat mendapatkan informasi yang berhubungan dengan kepentingan publik tidak boleh dihambat atau diabaikan begitu saja karena mereka pemagang mandat sah (stakeholder) negeri ini.

 

UU ini perlu mengatur informasi mana yang bebas untuk dapat diakses oleh masyarakat serta informasi mana yang dapat dikecualikan secara ketat. Informasi yang bila dibuka bisa menghambat proses penegakan hukum, bisa mengganggu hak atas kekayaan intelektual, perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dapat merugikan strategi pertahanan dan keamanan nasional, bisa mengancam keselamatan perorangan boleh saja tidak dibuka kepada publik. Untuk itu perlu pembahasan RUU Rahasia Negara, sampai kapan suatu hal menjadi rahasia dan kapan wajib dibuka untuk publik. Dengan demikian, ada batasan yang tegas tentang rahasia negara dan informasi publik.Tetapi, informasi publik semestinya terbuka.

 

Beberapa kasus yang merugikan masyarakat terjadi akibat tidak adanya jaminan ketersediaan dan konsistensi atas informasi publik. Misalnya, kasus kenaikan tarif dasar listrik yang tertutup sehingga kenaikan yang sebenarnya dengan kenaikan yang diumumkan berbeda. Ini jelas merugikan dan memperdayakan masyarakat. Ketidakpastian biaya juga dialami oleh anggota masyarakat yang mengurus SIM/STNK/BPKB, mengurus IMB, Akte Tanah, Pasport, skema kompensasi akibat kenaikan bahan bakar minyak (BBM), kerahasiaan bank yang melindungi kejahatan hasil korupsi dan pencucian uang ‘panas’(money loundring).

 

Masyarakat berhak tahu rancangan dan ketetapan APBN, APBD beserta alokasi dan pihak yang mengelolanya secara rinci lewat pelaporan di salah satu situs resmi di internet yang bisa diakses publik 24 jam. Begitu juga kriteria dan tolok ukur apa yang dipakai untuk menerima atau menolak suatu Laporan Pertanggung Jawaban seorang kepala daerah/kepala pemerintahan.

 

Penutup

RUU KMI perlu mengatur mekanisme yang jelas bagi masyarakat untuk mengakses informasi publik secara cepat, tepat,  adil, disamping mampu menekan ke arah perbaikan keadaan buruknya sistem pengelolaan dan pelayanan informasi di badan-badan publik.  Perlu diatur agar ada pos alokasi dana khusus dari APBN untuk pembangunan situs-situs internet lembaga-lembaga pelayanan publik, Lembaga Penelitan dan Universitas/Istitut. Selanjutnya ada keharusan semua hasil seminar, workshop, simposium, yang menyajikan paper dan kertas kerja atau semacamnya wajib diakses kedalam situs bersangkutan agar bisa diakses untuk dimanfaatkan oleh publik.

 

Untuk menciptakan pemerintahan yang terbuka, perlu diatur beberapa aspek yaitu (1) hak untuk melihat informasi, (2) hak untuk menghadiri pertemuan publik, (3) hak untuk mengetahui, (4) hak untuk mendapatkan salinan informasi, (5) hak untuk diberitahu atau diinformasikan mengenai sesuatu hal dan (6) hak untuk menyebarluaskan informasi.

 

Agar dapat memberikan jaminan hukum untuk kebebasan memperoleh informasi akan bagus bila diatur Sanksi Pidana penjara serta denda bagi setiap orang yang dengan sengaja atau karena kealpaannya tidak memenuhi panggilan, menghalang-halangi pemeriksaan, memberikan keterangan palsu, menghancurkan informasi sehingga tidak dapat dipakai lagi, membuat informasi yang tidak benar sehingga menyesatkan, disamping itu juga perlu diberikan sanksi kepada pejabat publik yang tidak mengikuti kewajibannya untuk mendokumentasikan informasi sesuai dengan kewajibannya, tidak menginformasikan tentang potensi bencana yang akan terjadi atau keharusan bertindak menurut langkah-langkah tertentu pada saat-saat yang mendesak. (SR)

 

 

 

 

 

 


© 2008 Multiply, Inc.    About · Blog · Terms · Privacy · Corp Info · Contact Us · Help