ANALISIS KEBIJAKAN UU HAK MASYARAKAT
MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK
Oleh Syafuan Rozi
Periset di Pusat Penelitian Politik (P2P)
LIPI, Jakarta
Email: syafuan.rozi@lipi.go.id
Pengantar
Dalam suatu negara yang masyarakatnya ingin maju
berkembang, adanya transparansi kebijakan dan terbukanya ruang publik untuk
mengakses informasi seperti layaknya sang ikan yang butuh air untuk hidup. Prinsip yang mengatur agar dibukanya akses publik untuk memperoleh aneka
informasi dan regulasi, sanksi dan reward, kejelasan biaya dan waktu
pengurusan/perizinan/aneka dokumen, tersedianya berbagai temuan/paper ilmiah
untuk diakses lewat situs internet dan aneka informasi lain yang berguna,
jelas, lagi bermutu adalah merupakan keperluan yang sebenarnya merupakan hak
setiap warga negara yang selama ini terabaikan, walaupun mereka telah membayar
aneka macam pajak dan retribusi kepada negara.
Informasi yang tertulis hitam di atas putih yang disajikan lewat
bilboard, papan pengumuman, media cetak, dan internet dapat dipakai sebagai acuan dan akses kontrol masyarakat terhadap
jalannya pemerintah. Transparansi dan hak masyarakat memperoleh informasi akan
mendorong lahirnya pemerintahan yang baik atau good governance. Dalam
konteks “Negara Berkembang”, kebijakan transparansi dan hak masyarakat
memperoleh informasi. Mendukung
keinginan untuk terbebas dari pemerintahan yang korup, otoriter dan tidak
efisien. Kebebasan memperoleh informasi disamping mampu menciptakan
pemerintahan yang bersih (clean governance), mampu mencegah KKN, juga dapat
untuk meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan
publik, dan meningkatkan kualitas pengawasan publik.
Informasi Publik dan Bad Governance
Pemerintahan yang buruk, salah satu cirinya adalah pemerintahan yang
ditandai dengan ketertutupan informasi, tidak terkontrol (tidak bersedia
dikontrol-tidak accountable), senang bersikap elitis, cenderung kruang
produktif, belum punya standar prosedur penanganan bencana, belum memiliki
sistem yang jelas, terlalu birokratis atau bertele-tele, sentralistis
(terpusat) serta tidak efektif, boros dan tidak profesional.
UU ini dinilai sangat perlu dan mendekati kategori wajib, karena
Indonesia pernah mengalami masa dimana informasi publik terbatas dan ada
informasi yang sengaja dibatasi. Sebagian masyarakat punya mata dan telinga tapi tidak bisa melihat dan mendengar
informasi apa yang terjadi sesungguhnya di lembaga pemerintahan dan lembaga
lembaga negara lainnya, sehingga rakyat tidak mampu lagi mengontrol kinerja
pemerintah. Warga negara tidak diberitahu berapa anggaran nasional/daerah yang
dialokasikan untuk sektor yang menyangkut kebutuhan mereka –public
good/public utilities-, berapa biaya dan lamanya pengurusan SIM/STNK, BPKP,
IMB, KTP, Akte Kelahiran, Akte Nikah, bahkan apa kriteria yang dipakai untuk
menerima atau menolak laporan pertanggung jawaban kepala daerah mereka.
Kini di era informasi, rakyat atau masyarakat harus memperoleh informasi
sebanyak banyaknya, sehingga rakyat dapat melakukan kontrol dan dapat mengawasi
pelaksanaan pemerintahan dan lembaga lainnya secara baik dan benar.
Ada kekhawatiran memang ketika terjadi benturan dikarenakan bisa saja
pihak-pihak lain akan atas nama transparansi bisa mempergunakan kebebasan
informasi untuk tujuan tujuan yang melanggar hak azasi manusia karena itu
rancangan undang undang tentang kebebasan memperoleh informasi publik dapat
dijadikan acuan bila terjadi benturan pihak pihak yang berkepentingan yang
berkaitan dengan kebebasan informasi publik.
Tampaknya diajukannya rancangan undang undang ini adalah untuk memenuhi
ketentuan dalam pasal 28f UUD 45 yang ditegaskan kembali dalam TAP MPR
XVIII/MPR/l998 tentang hak asazi manusia,khususnya dalam pasal 20 dan 21 serta
peraturan perundang undangnan lainnya yang berkaitan dengan kebebasan
memperoleh informasi publik. Hal yang
perlu dilakukan misalnya penyempurnaan pada batang tubuh RUU tentang
Kebebasan Memperoleh Informasi Publik
yakni pengertian yang jelas
tentang informasi yang dikecualikan dengan rahasia negara. Mengingat pemerintah akan mengaajukan RUU
Rahasia Negara.
Tentang prinsip adanya jaminan hak bagi setiap orang untuk mengetahui,
melihat dan mendapatkan informasi tanpa memerlukan alsan yang melatarbelakangi
permintaaan, perlu ditinjau kembali kareana berbagai negara yang memiliki
undang-undang semacam ini penggunaan hak harus menegaskan alasan permintaannya.
Ini menyangkut tanggungjawab publik sebagai peminta atau pengguna informasi,
sehingga kelangsungan kepentingan nasional tetap terpelihara. Masalah tugas dan
fungsi dan wewenang lembaga informasi sebagai badan di bawah pemerintah masih
dirumuskan terlalu luas, sehingga kewenangannya bisa menjadi bias dan rawan
terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
Ada fraksi di DPR/MPR RI yang mengatakan, pada batang tubuh RUU ini
juga perlu diteliti kembali mengenai fungsi Komisi Informasi sebagai
mediasi dan ajudikasi, siapa yang membentuk, jumlah keanggotaan komisi serta
hukum acara dalam penyelesaian sengketa
informasi. “Perlindungan terhadap
informan dan pejabat publik yang beritikad baik, perlu ditinjau lagi, apakah pasal ini akan masuk
ke dalam substansi RUU Perlindungan Saksi dan Korban yang juga dalam
proses formulasi.
UU ini nantinya diharapkan akan menjadi acuan bagi ketentuan-ketentuan
mengenai askes informasi publik yang terdapat dalam undang-undang lain, serta
merupakan perangkat koordinasi dan komunikasi di antara berbagai peraturan
perundangan yang terkait dalam informasi publik, maka UU ini harus antisipatif
menangkap suasana kehidupan masyarakat
informasi dan kemajuan teknologi informatika serta dampak yang ditimbulkannya.
RUU KMI dan Otonomi Daerah
Dalam era otonomi daerah sekarang ini, sebagai pertimbangan, RUU KMI ada
baiknya mengatur bahwa informasi tentang Ramperda (Rancangan Peraturan Daerah),
RAPBD, berbagai inisiatif DPRD, atau
Standar Penilaian Laporan Pertanggungjawaban Gubernur agar dibuatkan atau dimasukan kedalam home page atau website
E-Dewan NTB dan E-Government Pemda NTB, agar bisa membantu masyarakat untuk
berkomunikasi dan dampaknya mempercayai DPRD dan Pemerintah Daerah-nya.
Sosialisasi dan komunikasi politik lewat internet ini bisa dilakukan untuk
mengatasi disparitas informasi. Seorang aktifis LSM “Somasi” di NTB, berinisial
SM misalnya mendefinisikan kepentingan publik di NTB menyangkut hak memperoleh
informsi, sebagai berikut :
“..Semua maklum bahwa DPRD sebagai wakil rakyat diharapkan mampu
mengartikulasi dan mengagregasikan apa yang sebenarnya menjadi kepentingan
publik di NTB. Cuma untuk mendefinisikan kepentingan masyarakat itu memang
cukup sulit, karena setiap orang di NTB punya kepentingan yang beragam. Kalau
saya yang diminta mendefinisikannya, begini, kita di NTB sangat memerlukan
transparansi, akuntabilitas dan ruang partisipasi ketika membangun NTB, dalam
arti yang sebenarnya”.
Ia lebih lanjut menjelaskannya secara rinci bahwa, Pertama, masyarakat
NTB sekarang ini membutuhkan transparansi. Selama ini tuntutan itu tidak pernah
diakomodir DPRD dan Pemda NTB. Pemerintahan umumnya masih sangat tertutup dan
hak masyarakat untuk memperoleh informasi masih minim dibuka oleh pemerintah.
Hal seperti keterbukaan informasi itulah yang dimaksud, antara lain, sebagai
prinsip akuntabilitas yang wajib ditegakkan oleh pemerintah dan DPRD. Kalau
eksekutif dan legislatif berprilaku baik dan tidak ada kecurangan yang
dilakukan, mengapa harus takut melakukan transparansi. Jika mereka transparan
dan kebaikan DPRD dan Eksekutif daerah diketahui masyarakat, pihak mana yang
akan dirugikan?. Malah dukungan publik dan kepercayaan akan bertambah kepada
para wakil rakyat dan pelaksana pemerintahan daerah.
Kedua, masyarakat memerlukan DPRD yang bertanggungjawab kepada
konstituennya. Kita tahu kalau eksekutif Pemda selama ini bertanggung jawab ke
DPRD, kemudian kita juga bertanya, lalu DPRD kemudian bertanggung jawab kepada
siapa? Sampai sekarang secara praktis tidak ada pertanggungjawaban dari DPRD
kepada konstituennya.
Ketiga, masyarakat memerlukan agar pemerintah melibatkan mereka untuk
berpartisipasi dalam proses kebijakan dan pembangunan di NTB, jangan bertindak
sepihak saja. Mereka yang di maksud
masyarakat adalah para pemilih pada saat
Pemilu, pihak RT & RW dan juga termasuk antara lain organisasi
swadaya masyarakat (LSM).
Untuk pemulihan awal pasca kerusuhan di NTB, ia menyarankan perlu dibuat
Perda Hak Masyarakat Untuk Memperoleh Informasi. Informasi itu sangat penting
agar semua pihak bisa mengetahui penyelenggaraan pemerintahan ini dilakukan,
berapa rencana alokasi APBD mau diperioritaskan untuk sektor apa. Itu
sebenarnya hak masyarakat yang selama ini telah membayar pajak, tanpa bisa
mengelak atau menolak. Sebagai aktifis LSM dan seorang yang belajar ilmu hukum,
ia menginginkan adanya Perda Akuntabilitas Pemerintahan Daerah di NTB. Sekarang
ini secara internal memang sudah ada Keppres No. 7 th.2001 dan pedoman Lembaga
Administrasi Negara tentang
akuntabilitas, tetapi ruang lingkupnya menjadi sebatas ‘niat baik’ di
lingkungan internal Pemda, dampak penegakkan pelaksanaanya ke masyarakat
menjadi sangat sulit diharapkan.
Penerapan jaringan internet berupa website/ hompage dan Email-DPRD NTB
pada saat yang akan datang akan menjadi prasyarat yang penting dalam membangun
komunikasi politik antara anggota DPRD NTB dan institusinya dengan para
konstituennya. Hal ini akan merupakan suatu langkah good governance yang akan
signifikan dalam rangka memberi ruang/media untuk peningkatan partisipasi
konstituen (para pemilih). Bagi Dewan media ini akan menjadi sarana sosialisasi
dan media penyampaian informasi politik yang bisa diakses kapan dan dimana
saja. Hal itu akan membuktikan dan mendorong adanya proses transparansi dan
akuntabilitas di institusi DPRD NTB.
Beberapa Pertimbangan
Masyarakat dirugikan oleh pemegang informasi publik, karena
ketidakjelasan informasi yang diberikan. Padahal, hak masyarakat mendapatkan
informasi yang berhubungan dengan kepentingan publik tidak boleh dihambat atau
diabaikan begitu saja karena mereka pemagang mandat sah (stakeholder) negeri
ini.
UU ini perlu mengatur informasi mana yang bebas untuk dapat diakses oleh
masyarakat serta informasi mana yang dapat dikecualikan secara ketat. Informasi
yang bila dibuka bisa menghambat proses penegakan hukum, bisa mengganggu hak
atas kekayaan intelektual, perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat,
dapat merugikan strategi pertahanan dan keamanan nasional, bisa mengancam
keselamatan perorangan boleh saja tidak dibuka kepada publik. Untuk itu perlu
pembahasan RUU Rahasia Negara, sampai kapan suatu hal menjadi rahasia dan kapan
wajib dibuka untuk publik. Dengan demikian, ada batasan yang tegas tentang
rahasia negara dan informasi publik.Tetapi, informasi publik semestinya
terbuka.
Beberapa kasus yang merugikan masyarakat terjadi akibat tidak adanya
jaminan ketersediaan dan konsistensi atas informasi publik. Misalnya, kasus
kenaikan tarif dasar listrik yang tertutup sehingga kenaikan yang sebenarnya
dengan kenaikan yang diumumkan berbeda. Ini jelas merugikan dan memperdayakan
masyarakat. Ketidakpastian biaya juga dialami oleh anggota masyarakat yang
mengurus SIM/STNK/BPKB, mengurus IMB, Akte Tanah, Pasport, skema kompensasi
akibat kenaikan bahan bakar minyak (BBM), kerahasiaan bank yang melindungi
kejahatan hasil korupsi dan pencucian uang ‘panas’(money loundring).
Masyarakat berhak tahu rancangan dan ketetapan APBN, APBD beserta alokasi
dan pihak yang mengelolanya secara rinci lewat pelaporan di salah satu situs
resmi di internet yang bisa diakses publik 24 jam. Begitu juga kriteria dan
tolok ukur apa yang dipakai untuk menerima atau menolak suatu Laporan
Pertanggung Jawaban seorang kepala daerah/kepala pemerintahan.
Penutup
RUU KMI perlu mengatur mekanisme yang jelas bagi masyarakat untuk
mengakses informasi publik secara cepat, tepat, adil, disamping mampu menekan ke arah perbaikan keadaan buruknya
sistem pengelolaan dan pelayanan informasi di badan-badan publik. Perlu diatur agar ada pos alokasi dana
khusus dari APBN untuk pembangunan situs-situs internet lembaga-lembaga
pelayanan publik, Lembaga Penelitan dan Universitas/Istitut. Selanjutnya ada
keharusan semua hasil seminar, workshop, simposium, yang menyajikan paper dan
kertas kerja atau semacamnya wajib diakses kedalam situs bersangkutan agar bisa
diakses untuk dimanfaatkan oleh publik.
Untuk menciptakan pemerintahan yang terbuka, perlu diatur beberapa aspek
yaitu (1) hak untuk melihat informasi, (2) hak untuk menghadiri pertemuan
publik, (3) hak untuk mengetahui, (4) hak untuk mendapatkan salinan informasi,
(5) hak untuk diberitahu atau diinformasikan mengenai sesuatu hal dan (6) hak
untuk menyebarluaskan informasi.
Agar dapat memberikan jaminan hukum untuk kebebasan memperoleh informasi
akan bagus bila diatur Sanksi Pidana penjara serta denda bagi setiap orang yang
dengan sengaja atau karena kealpaannya tidak memenuhi panggilan,
menghalang-halangi pemeriksaan, memberikan keterangan palsu, menghancurkan
informasi sehingga tidak dapat dipakai lagi, membuat informasi yang tidak benar
sehingga menyesatkan, disamping itu juga perlu diberikan sanksi kepada pejabat
publik yang tidak mengikuti kewajibannya untuk mendokumentasikan informasi
sesuai dengan kewajibannya, tidak menginformasikan tentang potensi bencana yang
akan terjadi atau keharusan bertindak menurut langkah-langkah tertentu pada
saat-saat yang mendesak. (SR)