REKONSTRUKSI PEMIKIRAN POLITIK ROUSSEAU:
Kontrak Politik dan Aplikasinya Untuk Masa Depan Indonesia
Oleh: Syafuan Rozi
“…Raja Adil Raja Disembah;
Raja Zalim, Raja Disanggah…”.
The social
contract shows Roousseau's ideas on how
the community
should be governed and how the community
should change the
way of life for the better….
Apa
itu Kontrak Sosial?
Idea
atau gagasan tentang kontrak sosial (social contract) telah dikemukakan
oleh Plato, seorang filsuf Yunani (Greek) lebih 2500 tahun yang lalu dalam
tulisannya Republic. Ramai selanjutnya para pemikir besar bidang politik
dan hukum yang terkemudian, menerangkan dan mengembangkan lebih lanjut konsep
kontrak sosial ini, diantaranya adalah Hugo Grotius, Imanuel Kant, John Locke,
Jean Jaques Rousseau dan Thomas Hobbes.
Ahli-ahli
filsafat itu umumnya cenderung bersetuju tentang perlunya kontrak sosial atau
ikatan perjanjian antara eksekutif pemegang otoritas (pemimpin, wakil) dengan
rakyat (konstituen, para pemilih). Ide dasar kontrak sosial itu dibangun
berdasarkan tesis atau premis utama bahwa kekuasaan utama berdirinya suatu
negara terletak pada rakyat banyak (popular sovreignity) dan mandat
rakyat tersebut dapat ditinjau ulang, dibatalkan atau akan ada tindakan
tertentu bila salah satu pihak melakukan ‘pelanggaran kesepakatan’.
Perspektif
filsafat Jean Jacques Rousseau (1588-1679)
berpandangan bahwa manusia pada dasarnya adalah tidak baik dan tidak
juga buruk, bukan egois dan bukan altruis. Manusia hidup dengan polos dan
mencintai diri secara spontan. Kepolosan manusia itu terkoyak akibat
pergumulannya di tengah masyarakat yang egoistis. Karena rebutan sebidang
tanah, misalnya, manusia dengan mudah menumpahkan darah, saling berperang, dan
membunuh satu sama lain. Agar
kepemilikan manusia terjamin kepastiannya, dibatasi untuk tidak menjadi tak
terbatas, bisa menghargai hak-hak satu sama lain, dan bisa hidup berdampingan
secara damai, maka Rousseau menggagas
perlunya kontrak sosial yang menjadi aturan main bersama agar tidak ada pihak
yang dirugikan. Sayangnya,
kontrak itu tidak begitu jelas, apakah hanya semacam niat baik atau kontrak
yang harus tertulis. ‘hitam di atas putih’, berisi hak dan kewajiban serta
konsekuensinya secara rinci atau tidak?
JJ
Rousseau ketika berbicara tentang kontrak sosial (social contract),
tampak mengkaitkan kondisi perlunya keikutsertaaan rakyat untuk ikut menentukan
nasib dan masa depan mereka sendiri dengan para calon pemimpin dan wakilnya
yang akan duduk diberbagai posisi politik. Adanya Kontrak sosial, secara
kontekstual, telah melahirkan sentimen moral publik, untuk boleh menentang
setiap bentuk monopoli kebenaran dan kesewenang-wenangan terhadap masyarakat
atas nama kekuasaan. “…Raja Adil Raja Disembah; Raja Zalim, Raja
Disanggah…”. Kesadaran tentang otoritas warga negara tersebut, dengan
sendirinya melahirkan keniscayan dan telah memicu spirit kekritisan rakyat
pemilih, terhadap kesewenang-wenangan kekuasaan politik. Dalam prakteknya,
telah melahirkan revolusi sosial/revolusi politik di Perancis (1789), dengan
ciri ditegakkannya keadaaan umum atas dasar
hubungan ‘kemerdekaan, persamaan, dan persaudaraan’.
Roousseau:
Dalam Konteks Antar Ruang dan Waktu
Sebagai gambaran singkat, tokoh Roousseau
menurut teoritisi George Sabine adalah pribadi dan pemikir yang berbeda dengan
orang-orang dalam zamannya. Apabila ia memakai perkataan yang sama, maka yang
dimaksudkannya adalah “hal lain”. Pertentangan ini secara tidak langsung tumbuh
dari kepribadiannya yang kompleks dan tidak bahagia. Roousseau adalah unik dan
kontradiktif.
Buku Confessions
yang ditulisnya, mengungkapkan pengakuannya bahwa kesukaan dan pikirannya
berkisar antara spektrum sesuatu yang mulia dan yang rendah. Ia tampak mudah
melupakan kegagalan, tapi tidak gampang melupakan kesalahan. Apalagi perasaan
tentang baik dan buruk tentang suatu hal. Roousseau percaya bahwa manusia itu
baik menurut kodratnya. Menurut tafsiran Sabine, hal ini bukanlah keyakinan
intelektual Roousseau sebenarnya, tetapi adalah kebalikan dari ketakutannya
yang hakiki bahwa ia dan masayarakatnya adalah seorang dan kumpulan orang yang
jahat yang perlu diatur, agar terpaksa atau “dipaksa” untuk mau berbuat baik.
Filsafat politik Roousseau, menurut Sabine, cenderung mengagungkan soal perasaan moral dibandingkan
cuma soal akal atau rasio. Roousseau beranggapan bahwa kebajikan-kebajikan
moral, ada terdapat pada rakyat biasa, dalam bentuk yang murni yang ber-praxis
diantara mereka, antara harapan dan kenyataan. Rakyat biasalah yang merupakan
umat manusia, sumber kekuasaan dan legitimasi para wakil dan pemimpin. Apa yang tidak bersifat kerakyatan,
kepentingan elit tertentu, sebaiknya tidak perlu diperhitungkan dan bila perlu
layak dipertanyakan kepatutannya. Semua manusia adalah sama dalam semua barisan
dan lapisan. Barisan atau lapisan terbesarlah yang cukup patut untuk mendapat
kehormatan tertinggi untuk diperhatikan, mendahului yang tersedikit.
Gagasan ini memang sudah mendapat kritik dan
koreksi dari banyak pihak. Soal dampak buruk tyrani mayoritas, misalnya,
dikoreksi dengan penegakan hukum dan demokrasi prosedural. Memang, faktanya
belum tentu pihak yang terbanyak, itu yang terbaik dan terbenar jalannya.
Walaupun begitu ada yang setuju bahwa suara rakyat terbanyak adalah suara
Tuhan, yang telah mengalami proses uji coba dan perbaikan diantara orang banyak
itu sendiri.
Berbicara soal ide atau gagasan kontrak sosial dan
oleh penulis dalam konteks tulisan kali
ini di-rekonstruksi dalam jarak antar ruang dan waktu, yang klasik dan yang
terkini, menjadi konsep akad politik atau proposal politik,
dalam literatur ilmu politik hal ini
terkait erat dengan rangkaian pengembangan buah pemikiran Jean Jaques
Roousseau, terdahulu dan apa yang selayaknya kini ada.
Akad politik atau proposal politik, menurut
penulis adalah aplikasi lanjutan dari kontrak sosial untuk memecahkan persoalan
rendahnya tingkat keterwakilan politik di Indonesia selama ini. Tanpa mekanisme
kepastian hukum, yang dituangkan dalam kebijakan publik, dalam format tertulis
kontrak hitam di atas putih yang berisi dan rinci, maka proses keterwakilan dan
pemilihan umum pejabat eksekutif dan legislatif hanya akan menjadi kabur,
formalitas dan tidak bisa
di-tanggunggugatkan terhadap para pemilih (popular/public
accountibility).
Manusia Sebagai Warga Negara
Filsafat sosial yang
dikembangkan Roousseau antara lain adalah individualisme sistematis, yang
diadopsi dari pemikiran John Locke yaitu adanya nilai bahwa setiap kelompok
sosial terdiri atas upaya pencapaian kebahagian atau kepuasan diri dan adanya perlindungan otoritas untuk
mempunyai dan menikmati hak milik setiap warga negara. Pada hakekatnya manusia
tergerak untuk bekerja sama disebabkan kepentingan dan keuntungan pribadi
masing-masing, yang perlu dihimpun sebagai kehendak umum bersama.
Tentang keadaan state of nature atau keadaan alami,
Roousseau berbeda tegas dengan Hobbes,
keadaan perang yang menurut Hobbes dialami oleh manusia secara
individual sesungguhnya dialami oleh persona publik (public person) makhluk
moral yang disebut kedaulatan (moral beings called soverigns). Manusia
tidak bertempur sebagai individu yang terpisah dari orang lain, tetapi sebagai
warga negara. Manusia tidak memiliki kecakakapan moral di luar masyarakat.
Masyarakat manusia
adalah suatu impian yang telah terbukti, umat manusia saja bukanlah masyarakat,
sebab kesamaan belaka belum tentu melahirkan keadaaan persatuan atau harmoni
yang nyata. Padahal masyarakat adalah kumpulan “pribadi susila” (moral beings) yang lahir dari suatu
ikatan (liason) yang nyata. Suatu
kesalahan berfikir bila orang-orang
mengira bahwa niat baik, akal atau rasio saja yang akan mempersatukan manusia.
Rasio atau niat baik saja tidak cukup,
tapi perlu ada kontrak dan mekanisme yang mengikat antara pemilih, wakil dan
pemimpinnya.
Kembali ke Alam dan Hidup
Sederhana
Roousseau dalam
tulisannya Plan for a Constitution of
Corsica mengatakan negara seharusnya menjadi satu-satunya pemilik, karena
bilamana negara tidak menjamin hak-hak manusia, termasuk hak milik, maka harta
kekayaan bukanlah suatu hak alamiah. Pada periode akhir hidupnya, Roousseau
terlihat pesimis, ia melihat bahwa kemiskinan yang memilukan di dalam suatu
kelas, berarti kelas tersebut dikorbankan untuk kemewahan kelas lain,
eksploitasi ekonomi dengan sendirinya mengakibatkan despotisme politik.
Terhadap masyarakat yang jahat
itu, Roousseau menempatkan cita-cita terbentuknya suatu masyarakat sederhana
yang diagungkan, yang merupakan jalan tengah yang adil antara sikap kemalasan
yang primitif dan egoisme yang beradab. Masyarakat yang ada adalah jahat dan harus
disederhanakan.
Pada awal pemikirannya
menurut Sabine, Roousseau melihat suatu masyarakat terbentuk karena adanya dorongan kecerdasan moral
dalam hidup manusia, tapi pada belakangan masyarakat di mata Roousseau tidak
lagi tampak begitu. Hal ini menurut
Sabine adalah suatu keragu-raguan dalam
pemikiran Roousseau. Selain itu
Roousseau sangat meng-ideal-kan negara
kota, karena dapat mewujudkan nilai tertinggi. Ia memimipikan adanya negara
nasional berupa negara kota yang terdiri dari
antara lain kelas pekerja yang beretos kerja dan militan (katolikisme) di seberang lereng gunung
Alp. Suatu pemikiran pada zamannya untuk kembali ke alam dan menjadi masyarakat
yang sederhana lagi.
Kehendak Umum: Lahirnya Bayi Kontrak Sosial
Pemikiran politik
Roousseau yang paling khas yang tampaknya
dijadikan miliknya (karena diduga merupakan buah pikiran Diderot) adalah
konsep tentang kehendak umum (general
will, volonte generale) dan kemudian dikembangkannya lagi menjadi teori social contract, yaitu: bahwa suatu masyarakat
mempunyai kepribadian hukum atau moi
Cummun yaitu bandingan organis untuk suatu lingkungan kemasyarakatan.
Kehendak umum dari kepribadian hukum itu sendiri yang kemudian meletakkan
ukuran-ukuran moral (kesusilaan) yang mengikat anggota-anggotanya, karena itu
suatu pemerintahan adalah tidak lebih dari pada sebuah lembaga dari kehendak
umum tersebut.
Persamaan jenis manusia
saja tidaklah membuat umat manusia atau individu membentuk masyarakat tetapi
hanya suatu pertalian psiokolgis atau spiritual, karena itu diperlukan suatu
badan hukum yaitu suatu makhluk moral yang memiliki kehendak yang terbentuk
dari kehendak umum (volonte general,
general will). Kehendak umum
tersebut merupakan sumber hukum, condong untuk mempertahankan kelangsungan dan
kesejahteraankeseluruhan dan setiap bagian , menjadi pedoman tentang apa yang
benar dan apa yang salah untuk semua anggota negara baik dalam hubungannya
terhadap satu sama lain maupun hubungan terhadap negara.
Kecenderungan untuk membentuk masyarakat
adalah tabiat yang universal. Di mana saja individu-individu mempunyai
kepentingan bersama maka mereka membentuk masyarakat yang bersifat tetap atau
sementara. Setiap masyarakat mempunyai kehendak umum yang mengatur tingkah laku
angota-anggotanya. Selanjutnya Roousseau menempatkan sikap patriotisme sebagai
kebajikan tertinggi dan sumber dari
semua kebajikan lainnya. Patriotisme adalah perasaan yang halus dan bersemangat
yang menjiwai cinta akan kebajikan sehingga menjadi semangat kepahlawanan yang
tanpa cacad.
Manusia harus menjadi
warga negara lebih dahulu sebelum ia menjadi orang, akan tetapi agar menjadi
warga negara, pemerintah harus memberikan kemerdekaan di bawah jaminan hukum,
menjamin kesejahteraan material dan menghilangkan ketidaksamaan yang besar dalam
pembagian kekayaan negara dan harus membuat sistem pendidikan umum agar
anak-anak dibiaskan untuk memandang individualitas mereka hanya dalam
hubungannya dengan negara.
Menurut Roousseau juga
dalam social contract-nya, yang
diterbitkan pada tahun 1762, masyarakat kecil, seperti negara kota adalah
contoh terbaik untuk berlakunya kehendak umum. Tentang ciri kontrak atau
perjanjian umum masyarakat, dalam buku Sabine disebutkan ciri-cirinya sebagai
berikut:
Pertama, kontrak tidak
ada sangkut pautnya dengan hak dan kekuasaan pemerintah, sebab pemerintah
hanyalah sebuah lembaga kedaulatan rakyat dan sama sekali tidak mempunyai
kekuasaan sendiri, sehingga pemerintah tidak bisa menjadi subyek
perjanjian. Kontrak ini antara lain
berisi kesediaan para individu warga negara untuk membayar pajak dan mematuhi
hukum (kebijakan publik) yang dibuat bersama.
Jika dipahami dalam alam
modern, kebersediaan individu membayar pajak mirip dengan pembeliaan saham oleh
para pemegang saham suatu perusahaan terbuka. Para stakeholders itulah
yang menentukan apa dan bagaimana jalannya perusahaan. Rakyat pembayar pajaklah
pemegang saham terbesar suatu negara. Sehingga ia perlu didengar, ada mekanisme
dan bisa menuntut haknya dengan menunjukkan slip pajak dan retribusi yang ia
bayarkan, bila suatu ketika mereka berinteraksi dengan pengurus partai politik,
para eksekutif dan legislatif.
Kedua, Hak- hak dan kebebasan para individu
tidak ada sama sekali kecuali telah menjadi anggota masyarakat. Masyarakat
adalah suatu persatuan (associatioan),
suatu keperibadian moral yang kolektif. Manusia secara individual mendapat
keuntungan jika menjadi anggota masyarakat, dari pada mereka tinggal terpencil.
Kehendak umum adalah
suatu kenyataan unik dari masyarakat yaitu terkandung didalamnya kebaikan
kolektif. Masyarakat mempunyai kehendak sendiri yaitu kehendak umum (volonte generale) dan negara adalah
suatu pribadi moral yang hidupnya terdapat di dalam persatuan
anggota-anggotanya yaitu warga negara. Usaha negara yang terpenting adalah
untuk mempertahankan diri, karena itu negara harus mempunyai kekuatan yang
universal dan memaksa agar dapat mengatur agar setiap bagian sedemikian rupa
menguntungkan untuk keseluruhan. Jadi
peran atau tugas negara dalam hal ini eksekutif untuk menyediakan rasa aman, keteraturan, ketersediaan public goods
dan public utilities dan persamaan kesempatan yang adil.
Hak warga negara adalah
memperoleh kemerdekaan, kesamaan dan hak milik
yang merupakan hukum alami. Manusia menjadi sederajat (equal) disebabkan oleh kebiasaan dan
menurut hukum, berbeda dengan Hobbes yang berpendapat manusa sederajat karena
kekuatan fisik yang pada hakekatnya sama.
Hak yang dimiliki oleh setiap
individu atas miliknya selalu tunduk kepada hak yang dimiliki oleh masyarakat
atas semua.
Pemikiran Roousseau
dinilai Sabine banyak mengandung paradoks, bahwa kekuasaan soverign itu,
sekalipun mutlak, keramat dan tidak dapat diganggu gugat, tetapi tidak dapat
melampaui batas-batas kebiasaan dan
kehendak umum. Pada hakekatnya Roousseau bergerak maju mundur sekehendak
hatinya antara kehendak umum, hak-hak individu dan wewenang pemerintah.
Selanjutnya kita lihat
petikan tentang konteks interpretasi pemikiran Jean Rousseau yang lainnya untuk kemajuan manusia (Human
Progress):
“….. in France the philosopher Jean Rousseau stated in The Nature of
Man his ideals on the social contract of the people in France. Rousseaus, like
Locke, thought that togetherness would corporate as one. He believes that the
state controls all the goods, but if you take goods from the members of society
then you cannot take that good away from them. Roousseau explains if you
disobey the social contract there are penalties. The people need a social
commitment and if there are people that do not commit than they are to be banished.
The people are banished for disobeying the laws and not providing duty for the
country, and he who states a disagreement will deserve the death penalty.
Religion is in the hands of the people, they can have their own views. He
decides that religion is not determined by the State and the people can
practice the religion of their choice. Roousseau thinks that the government
should be divided into small powers a legislative, executive, and judicial
groups. "They make sovereign a being of fancy, composed of separate
pieces, which would be like putting a man together from several bodies."
Each groups doing their jobs separately but for the same goal to make the
country better as a whole. These people in power work like the peoples agents,
they work to compromise between the common good and for the good of France. If
the country is to go to war with another country the state needs a defense
group. He explains that if you are giving money to the state they can use the
money to supply troops with needs and supply weapons for combat. In doing this,
the people are not obligated to fight in war if one occurs, yet if demanded
need they must defend. In other words the people are paying to have a war
fought for them. This is good that the people have the decision to fight in a
war and the supply of money will help the country grow a better defense. The
social contract shows Roousseau's ideas on how the community should be governed and how the community should change the way of life for the
better….”.
Petikan kutipan di atas mengingatkan kita tentang perlunya kebersamaan
dalam membangun suatu negara, keniscayaan adanya kontrak antara para pemilih,
para wakil pengawas dan pemimpin terpilih, tentang suatu ketentuan apa yang
akan dilakukan sebagai penalties, bila tidak satu kata dan perbuatan,
antara janji saat kampanye dan cidera janji setelah berkuasa. Hal-hal yang
perlu dituangkan dalam proposal politik –orang menyebutnya visi, misi,
program/platform- tapi umumnya hanya formalitas belaka dan tidak rinci tentang
cara operasional pencapaiannya, tanpa kerangka waktu yang jelas dan tanpa
sanksi bila itu tidak dilaksanakan oleh para politisi.
Proposal dan Akad Politik
Banyak
sekali kepentingan publik yang mestinya diurus oleh para politisi, tapi karena
ketidakmampuan mereka terhadap banyaknya persoalan yang dititipkan kepada
mereka, banyak janji kampanye yang menguap, setelah kekuasaan mereka raih.
Banyak
hal yang menjadi masalah tersebut tetap belum bisa tertangani dan menjadi
retorika kampanye belaka. Secara umum, politisi cenderung baru berperan sebatas
vote-gather saja, tanpa kejelasan
keterwakilan politik, komunikasi politik dan mekanisme tanggung gugat. Beberapa
partai dan politisi sebenarnya tidak dekat dengan pemilihnya dan persoalan
masyarakat yang ada di lapangan.
Belum
ada platform rinci dan jelas yang mereka janjikan kepada pemilih pada saat
kampanye selain jargon umum tentang perubahan yang akan mereka buat –pendidikan
gratis, penegakan hukum, perbaikan nasib wong cilik- dan ‘janji manis’
lainnya-. Janji pada saat kampanye selama ini tidak memiliki mekanisme untuk
bisa ditagih oleh para pemilih pada saat-saat tertentu setelah pemilu dan
kekuasaaan sudah ditangan wakil dan politisi terpilih. Setelah mereka menang,
mereka cenderung tidak berbuat banyak untuk kepentingan publik, selain
melakukan pidato keberhasilan dan mengelurakan angka-angka statistik.
Padahal
masyarakat menengah atas tahu, bahwa angka statistik itu bisa berbohong dan
dimanipulasi (How lies with statistic). Selebihnya pejabat politik
terpilih sibuk dengan kegiatan seriomonial berbagai macam jenis upacara,
rapat-rapat tertutup dan kunjungan kenegaraan ‘wisata politik’ ke luar negeri.
Kekuasaan mereka raih seolah meraih cek kosong yang bisa diisi dengan nilai
berapa saja, tanpa standar dan plafon minimal atau maksimal.
Sebaiknya
untuk masa depan, sebelum kita memilih, para calon harus menuliskan dulu secara
rinci rencana perubahan yang akan mereka lakukan dalam bentuk proposal politik,
yang boleh dikoreksi dan dilengkapi oleh para pemilihnya. Apalagi untuk skala
daerah, proposal politik secara langsung sangat mungkin dilakukan.
Jika
tidak ada proposal politik yang kemudian dikuatkan dengan akad politik, berupa
perjanjian di atas kertas bermaterai dalam bentuk akad politik, maka Pemilih
tidak bisa menuntut terhadap apa yang telah dijanjikan, jika tidak terbukti
dilaksanakan wakil/pemimpinnya setelah seratus atau seribu hari misalnya.
Jika
kita membuat perbandingan politik, pengalaman di USA tahun 1994, Partai Republik telah membuat kontrak
politik berupa program “One hundred days”. Pada saat itu, dibuat secara
bersama-sama antara politisi dan pendukungnya tentang apa rencana selama
seratus hari jika mereka terpilih nanti. Apa yang dijanjikan pada saat kampanye
oleh politisi Partai Republik akan harus dibuktikan dan dilaporkan kepada
konstituennya. Jika tidak dibuktikan pemilih akan menarik dukungannya terhadap
wakil dan partai tersebut pada pmilihan berikutnya.
Partai
politik dan politisi kita, di waktu mendatang, tampaknya juga perlu membuat
laporan kemajuan kepada pemilihnya, tentang apa yang telah dilakukan dan belum
bisa dilakukan selama seratus hari dan seribu hari misalnya, sebagai bagian public
acountibility. Itu semacam aplikasi kongkret dari adanya kontrak sosial.
Partai dan politisi perlu membuat dan memberikan kaset atau booklet tentang apa
yang telah dijanjikan Partai terhadap pemilihnya dan apa yang sudah dan belum
dilakukan setelah seratus hari, seribu hari dan diakhir periode kekuasaannya.
Mekanisme
seperti itu akan menuntut anggota parpol yang menjadi wakil pemilih, untuk
bekerja sungguh-sungguh dan bertangung jawab. Orang Parpol itu akan lebih
banyak bekerja dan bersentuhan dengan konstituennya, karena apabila tidak
dilakukan, pemilih bisa menarik kepercayaan dan dukungannya saat itu dan pada
pemilu berikutnya. Partai Politik masa lalu bisa digambarkan sebagai penggerak
‘demokrasi prosedural’, belum menghela ‘demokrasi substansial’. (catatan: ada
yang berkeyakinan bahwa persyaratan suatu negara untuk disebut demokratis, jika
memiliki Parpol, padahal ada ahli yang mengatakan syarat demokrasi bukan hanya
hadirnya partai, tetapi lebih jauh lagi peran apa yang telah dimainkan secara
substansial oleh intitusi politik tersebut.
Pemilu akan merubah siapa yang akan
memimpin negara ini. Pemilu akan menghasilkan siapa yang akan mewakili
masyarakat untuk membuatkan undang-undang dan membuat anggaran negara yang sesuai dengan kepentingan publik
kita. Itu kan antara lain substansi perlunya kehadiran suatu partai politik
dalam suatu negara.
“....Faktanya,
beberapa partai belum menyiapkan substansi
seperti itu, baru berebut posisi politik, fasilitas dan pundi-pundi.
Kita harus akui belum semua partai sadar untuk menegakkan substansi demokrasi.
Bahkan anggota legislatif, mereka itu wakil siapa. Mereka lebih menjadi wakil
partai, karena selama ini ia ditunjuk dan ditempatkan oleh pimpinan partai.
Pemilih bukan lagi siapa-siapa. Mereka yang telah ada di parlemen seringkali sangat mengecewakan pemilihnya,
tidak mau berkonsultasi. (seperti mendorong mobil, para pendorong mobil
ditinggalkan begitu saja ketika mesin
mobil sudah menderu dan mobil melaju
jauh melupakan para pendorong)...”.
Oleh sebab itu,
menurutnya, untuk waktu ke depan, perlu adanya mekanisme agar elit partai dan
kader di tingkat bawah harus mau untuk langsung bersentuhan (melakukan
komunikasi politik) dan ini lewat kontrak sosial dengan pemilihnya langsung
pada masa kampanye. (misalnya apa yang akan dilakukan wakil rakyat jika ia
terpilih setelah misalnya 100 hari, 1000 hari, 5.000 hari dan apa
konsekuensinya jika tidak terpenuhi). Untuk alasan menegakkan substansi
demokrasi, mereka harus berubah dan ada aturan main yang memaksa mereka
berubah. Caranya adanya kebutuhan dalam pemilu mendatang agar ada proposal
politik rinci dan dibuatnya akad politik, secara langsung antara pemilih,
kelompok kepentingan, wakil rakyat dan calon presiden/wakil presiden.
Selanjutnya, diperoleh temuan penilitian bahwa
prasyarat seorang presiden/wakil yang mereka kehendaki adalah sebagai berikut:
Sebagian warga desa mengharapkan semua elite partai politik terutama calon
presiden/wakil bisa tampil dan untuk menawarkan rencana perubahan seperti apa
yang akan mereka lakukan bila terpilih untuk mereka nilai. Untuk itu ada
responden yang menginginkan agar para calon mau membuat kesepakatan di depan
radio/televisi untuk melakukan kampanye positif dalam menghadapi Pemilihan Umum
2004 mendatang. Ada 260
orang responden pedesaan (52%) akan memilih tokoh yang mau dan mampu membuat
kontrak sosial (proposal/akad politik). Ada 112 responden (22,4%) yang
mensyaratkan calon harus mau melakukan pembuktian terbalik asal-usul kekayaannya
sebelum dan setelah menjabat kursi kepresidenan, jika ingin mereka pilih pada 5
Juli 2004 mendatang.
(1)
Ada sekitar 24% sampel (120
orang) yang menginginkan agar paket presiden/wakil
terpilih nanti lebih berani memberantas korupsi tanpa pandang bulu Mereka sebagian setuju lewat cara memberlakukan pembuktian terbalik, merancang
hakim juri yang terdiri lebih dari tiga
orang agar tidak mempan disuap mafia di pengadilan dan berani mengundurkan diri
jika ada kerabatnya yang KKN.
(2)
Ada 36% sampel (181 orang) yang setuju dan ini jumlah dukungan yang tertinggi dari responden, agar
paket Presiden/wakil dan dibantu para
mentri-nya nanti untuk mampu dan memberi prioritas memperbaiki
ekonomi rakyat kecil berbasis keluarga termasuk mengatasi
masalah pengangguran, melindungi TKI, menciptakan pemasaran ‘home industry’
dengan festival rakyat dan ‘event-event’ sepanjang tahun dan perbaikan
kesenjangan gaji tertinggi dan terendah di Indonesia;
(3)
Memperkuat Hankam dan integrasi nasional dengan
menegakkan kesejahteraan, keadilan dan dialog mendapat dukungan sebanyak 6%
responden.
(4)
Ada 13% responden
yang berharap agara paket presiden terpilih bersedia untuk mengupayakan
pendidikan gratis, asuransi/jaminan kesehatan dan perumahan terjangkau untuk
menengah bawah (lewat sumber
pendanaan dari diberlakuannya pajak progresif dan laba bagi hasil alam nusantara
untuk pendidikan dan kesehatan).
(5)
Ada 8% responden
yang setuju agar tugas presiden mendatang untuk memindahkan ibu kota negara sebagai pusat
pemerintahan dari Jakarta ke propinsi lain. Sementara Jakarta tetap menjadi pusat bisnis dan
pendidikan, Ibu Kota baru RI di tempat yang berbeda akan mengembangkan kawasan
baru dan pemerataan pembangunan.
(6)
Ada 10% responden
yang berharap tugas paket presiden terpilih adalah menegakan sistem politik
yang demokratis di Indonesia.
Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum 2004,
terminologi kontrak politik atau kontrak sosial yang pernah digagas oleh John
Locke dan Rousseau kembali menjadi perbincangan Ilmuan Politik dan kemudian
menjadi ‘bahan hangat’ untuk sejumlah
politisi di Indonesia. Model kontrak atau akad politik atau kontrak sosial
dibeberapa tempat mulai coba digunakan, untuk menjawab adanya keterputusan
hubungan antara elite dan massa selama beberapa dekade. Sudah menjadi
pengetahuan umum, bahwa Elite dan massa (konstituen) di Indonesia hanya
berhubungan lima tahun sekali pada saat Pemilu. Setelah suara rakyat didapat,
sang politisi pun lupa akan janji yang pernah diutarakannya pada masa kampanye
yang lalu.
Sejumlah calon anggota legislatif (caleg) dan juga
mahasiswa menggunakan isu kontrak politik untuk mengikat agar caleg yang akan
mereka pilih tak mengkhianati janji mereka. Sejumlah mahasiswa di Bandung
mendesak semua partai politik peserta
pemilu untuk terikat dalam sebuah kontrak politik tertulis. Kontrak politik
itu, kalau perlu, dilakukan di depan notaris. "Kalau sampai parpol
mengingkari, tentu akan ada tuntutan dari kami," ujar Presiden Keluarga
Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) Ahmad Mustofa. Di Jakarta, tiga
caleg, Miranty Abidin, Andiani M Salib, dan Sahar L Hasan, menandatangani akad
politik dengan Jaringan Perempuan Usaha Kecil (Jarpuk). Ketiga caleg itu
berjanji akan memperjuangkan aspirasi dari pihak Jarpuk. Dan jika aspirasi itu
tak diperjuangkan, Jarpuk akan meminta pertanggungjawaban dari mereka.
Akad politik itu antara lain berbunyi:
"....
Menyepakati bahwa apabila kami, pihak II (kedua), mendapatkan kepercayaan dari
pihak I (pertama) untuk duduk di legislatif dan DPD maka kami pihak II akan
memperjuangkan semua aspirasi dari pihak I (pertama) (seluruh anggota Jarpuk
DKI Jakarta). Dan apabila ini tidak dilaksanakan oleh kami pihak II (kedua)
maka kami bersedia mempertanggungjawabkan kepada pihak I (pertama). Demikian
akad ini kami buat dalam kondisi sadar tanpa ada pemaksaan dari pihak mana pun
dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku..."
Akad politik tersebut di atas, kemudian
ditandatangani dengan disaksikan saksi Anik Dwi Martuti dari Pusat Pengembangan
Sumber Daya Wanita (PPSW) dan Sri Budi Eko Wardani dari Centre for Electoral
Reform (Cetro). Siswono Yudo Husodo juga menandatangani "kontrak
politik" dengan Partai Sarikat Indonesia (PSI) untuk mencalonkan Siswono
sebagai calon presiden 2004-2009.
Kesadaran untuk mengikat politisi dalam sebuah
kontrak, apapun namanya, bukan hanya pada level mahasiswa. Petani, nelayan, dan
pedagang di Bengkulu juga tak mau suaranya dalam Pemilu 2004 terbuang sia-sia.
Amri Jausa, Ketua Serikat Tani Bengkulu (STAB) berpendapat "Sekarang
inilah kesempatan agar suara kami tidak sia-sia. Kami ingin orang yang kami
pilih dan mewakili kami nanti akan benar-benar memperjuangkan khususnya nasib
petani, nelayan, dan pedagang kaki lima di Bengkulu".
Ketua Himpunan Pedagang Mandiri (HPMB) Bengkulu
Amir Syarifuddin dan Sekretaris Jenderal Serikat Nelayan Bengkulu Usin Abdisah
mengemukakan hal serupa. Mereka tidak ingin suara mereka dalam Pemilu 2004
menjadi sia-sia, seperti pemilu-pemilu sebelumnya. Maka, puluhan ribu warga
Bengkulu yang tergabung dalam tiga organisasi itu kemudian memberi tugas kepada
Muspani untuk mewakili mereka. Pengacara yang tergabung dalam Perkumpulan
Kantor Bantuan Hukum (KBH) Bengkulu itu dianggap mampu menyuarakan dan
memperjuangkan nasib mereka serta warga Bengkulu lainnya. Karena yang dipilih
perorangan, lembaga perwakilan yang diincar adalah Dewan Perwakilan Daerah
(DPD). Melalui DPD nantinya diharapkan Muspani mampu memperjuangkan nasib
puluhan ribu petani, nelayan, dan pedagang kaki lima di Bengkulu. "Saya
memang ditugaskan petani, nelayan, dan pedagang yang tergabung dalam tiga
organisasi itu untuk mewakili mereka dalam DPD," kata Muspani.
Muspani pun sejak awal pencalonannya, tinggal
menuruti apa kata tiga organisasi itu. Muspani berada dalam posisi "siap
menunggu perintah" petani, nelayan, dan pedagang. Oleh karena itu,
pengacara yang memang selama ini sering membela kepentingan petani, nelayan,
dan pedagang kaki lima tersebut tinggal duduk manis. "Semuanya diatur oleh
mereka, termasuk untuk kampanye nanti dan pendanaannya. Khusus untuk dana, saya
memang tidak punya uang untuk keperluan itu," ujar Muspani.
"Vitamin"
memang sangat dibutuhkan oleh calon-calon anggota DPD. Tanpa uang cukup, jangan
harap mereka mampu menggolkan keinginannya duduk di DPD. Itu yang disadari
Muspani dan tiga organisasi pendukungnya sejak awal. Pengurus Serikat Tani,
Serikat Nelayan, dan pedagang pun menyadari hal itu. Calon yang mereka jagokan
tidak punya uang cukup untuk berkompetisi menjadi anggota DPD. Maka, tidaklah
aneh jika kemudian Muspani sendiri kadang tidak tahu langkah yang diambil tiga
organisasi massa itu.
Seperti, misalnya, pemasangan spanduk di beberapa
lokasi di Bengkulu. Serikat Tani memasang ucapan selamat dan sukses atas
pencalonan Muspani, misalnya di dalam Kota Curup, ibu kota Kabupaten Rejang
Lebong.
Sementara Serikat Nelayan dan HPMB memasang spanduk
yang sama di kawasan pesisir serta Pasar Minggu dan Pasar Panorama. "Saya
tidak tahu sama sekali pemasangan spanduk ucapan selamat dan sukses itu. Saya
malah tahu spanduk pencalonan saya di DPD terpasang di Rejang Lebong setelah
ditelepon kawan-kawan di Jakarta yang melihatnya dimuat di Kompas," ujar
Muspani. Kontrak politik dengan petani, nelayan, dan pedagang K-5 kini memang
mengikat Muspani. Kontrak politik lokal itu menjadi warna lain dalam Pemilu
2004 yang memang berbeda dengan pemilu sebelumnya.
"Awal tahun lalu Serikat Tani Bengkulu bicara
soal nasib petani. Lantas mereka mencalonkan aku agar bisa duduk di DPD
sehingga dapat memperjuangkan nasib petani. Serikat Nelayan dan HPMB pun
kemudian mencalonkan aku," ujar Muspani, mantan Ketua Perkumpulan Kantor
Bantuan Hukum (KBH) Bengkulu Pusat tersebut.
Tidak tanggung-tanggung, dukungan itu pun dituangkan dalam selembar
surat edaran bersama pada awal Februari 2004 ini. Surat edaran tentang dukungan
pemenangan dan kampanye Muspani sebagai anggota DPD dalam Pemilu 2004. Surat
edaran ditandatangani Ketua Serikat Tani Bengkulu Amri Jausa, Ketua Serikat
Nelayan Bengkulu Syaiful Anwar, dan Ketua HPMB Amir Syarifudin.
Isi
surat di antaranya mengimbau kepada seluruh anggota dan simpatisan agar
mengumpulkan dukungan dana bersama bagi pemenangan dan kampanye Muspani dalam
Pemilu 2004. Pengumpulan dana pemenangan dan kampanye tersebut merupakan wujud
dukungan moral terhadap keputusan organisasi, yang menugaskan Muspani untuk memperjuangkan
aspirasi organisasi di tingkat pusat.
"Dalam bahasa mereka, aku ditugaskan untuk
menjadi anggota DPD. Nantinya aku bertanggung jawab kepada mereka. Sebagai
kompensasinya, mereka yang akan bergerak melakukan kampanye termasuk pencarian
dana, pemasangan spanduk, dan lainnya," tambah Muspani. Menurut Agustam
Rachman, seorang pengacara dari KBH Bengkulu yang juga Sekretaris Serikat Tani
Bengkulu, kontrak politik seperti ini memang barang baru di Indonesia. Ini
disebutnya sebagai langkah awal untuk membangun kekuatan baru.
Penugasan dari tiga organisasi kepada Muspani itu
dianalogikan Agustam seperti TNI yang menunjuk anggotanya di lembaga legislatif
atau lembaga eksekutif. "Semuanya berada di bawah kendali organisasi,
yakni TNI. Karena itu, nantinya kebijakan yang diambil oleh Muspani saat telah
menjadi anggota DPD harus tetap membawa kepentingan organisasi," ucap
Agustam. Penugasan kepada Muspani oleh tiga organisasi di Bengkulu yang
beranggotakan 70.000 orang itu tidak terlepas dari latar belakang ketidakpercayaan
mereka terhadap partai politik. Meskipun saat pemilu nanti semua anggota
dibebaskan memilih partai sesuai dengan pilihan masing-masing, khusus untuk
pencalonan DPD, mereka satu suara akan memilih Muspani.
Tiga organisasi massa itu menugaskan Muspani karena
merasa tidak percaya lagi kepada wakil-wakil rakyat dari parpol yang duduk di
DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten atau kota. "Selama ini, biasanya
pada saat bertemu mereka saja kami dijanjikan ini-itu. Tetapi, ketika kami
sudah pulang, aspirasi kami kembali diabaikan. Padahal, persoalan petani selalu
menyangkut orang banyak. Saat ini anggota Serikat Tani Bengkulu 40.000 orang
dan semuanya memiliki kartu anggota," ujar Amri.
Ada geliat penguatan rakyat pada tingkat akar
rumput. Ada sebuah kesadaran baru bahwa rakyatlah yang berdaulat dan memiliki
kontribusi besar untuk menentukan arah negeri ini. Gejala penguatan ini
tentunya menjadi suatu hal positif. Elite yang menerima penugasan dari rakyat
itu hendaknya tidak justru menjadikan model kontrak politik sebagai wahana
untuk pencitraan dirinya agar dipilih.
Ikrar Nusa Bhakti, Kepala Pusat Penelitian Politik
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), mendukung gagasan kontrak sosial.
Adanya kontrak sosial itu secara tidak langsung akan mendorong rakyat tidak
lagi memilih berdasarkan ikatan primordial atau kedekatan emosional.
"Perhitungannya bukan lagi emosional, tetapi seolah-olah ada kontrak
sosial antarwakil mereka di parlemen," kata Ikrar suatu waktu.
Sementara
itu, aktivis muda Nahdlatul Ulama (NU) Ulil Abshar Abdalla berpendapat, sistem
pemilu saat ini memang menjanjikan banyak peluang bagi komunikasi antara caleg
dan pemilih. Lebih jauh lagi, sistem tersebut memaksa caleg untuk dekat dengan
pemilih. "Walaupun orang masih memandang partai, mereka juga mencari
tokoh. Tokoh, mau tidak mau, harus mengenalkan diri. Ada perkembangan menarik
tetapi belum sepenuhnya ideal," kata Ulil.
Caleg dan
calon anggota DPD, kata Ulil, mulai berani berkampanye ke bawah tanpa
tergantung kepada partai. Orang-orang yang selama ini menjadi parasit di partai
tiba-tiba harus berhadapan dengan massa. Orang-orang seperti ini akan
memperoleh kesulitan dengan sistem pemilu sekarang.
Ulil
menambahkan, kekuasaan partai harus terus dikurangi pada pemilu selanjutnya.
Apabila caleg atau anggota DPR sudah benar-benar dipilih langsung oleh rakyat,
mereka akan bertanggung jawab sepenuhnya kepada pemilih. Namun, Ulil
mempertanyakan kesiapan partai untuk "digerogoti" kekuasaannya dengan
sistem pemilihan langsung tersebut.
Bagaimana
dengan reaksi parpol? Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Alimarwan Hanan mendukung adanya kontrak-kontrak politik antara caleg dengan
konstituen. "Namun, agar tak ada pembiasan terhadap program partai
nantinya, parpol tetap harus mengawal agar program parpol bisa berjalan,"
ujar Alimarwan.
Kontrak politik seperti yang diterima Muspani di
Bengkulu menjadi ujian. Terpilih tidaknya Muspani dalam Pemilu 5 April 2004
sekaligus juga menjadi ujian apakah rakyat mampu membuat organisasi yang solid
dan disiplin untuk memperjuangkan perubahan. Bagi Muspani sendiri dan caleg
lain yang menandatangani kontrak, jutaan rakyat akan menyaksikan apakah mereka
tetap pada komitmen semula atau menjelma menjadi caleg yang tinggal di menara
gading yang tidak pernah tahu apa yang dirasakan rakyat. Tumbuhnya kesadaran
rakyat itu perlu didukung.
Penutup
Ada pihak yang meragukan
dan memandang proposal politik dan akad politik adalah suatu yang utopia.
Mereka berpendapat, pemberian suara pada hari H Pemilu, sudah merupakan kontrak
politik, tidak perlu ada akad politik. Negara mana yang sudah melakukan itu?.
Sebaliknya, tanpa banyak bicara, ada pihak-pihak yang mendukung dan bahkan
sudah memulai untuk menerapkan kontrak politik pada Pemilu 2004 ini.
Penulis menilai pendapat pesimis dan optimis ini
masih bisa dikembangkan lebih lanjut, untuk dicarikan titik temunya. Untuk
kasus Indonesia yang telah melakukan sekian banyak Pemilu, hasilnya para
pemilih banyak yang ditinggalkan setelah wkil dan politisi berkuasa. Seperti
layaknya mendorong mobil, ketika mobil sudah melaju, para pendorong
ditinggalkan dan kecewa. Bangsa ini perlu banyak berfikir mendalam dan
bertindak nyata untuk reformasi politik yang pas dan bertahap.
Butuh proses untuk
meyakinkan banyak pihak tentang perlunya pembuatan proposal politik rinci dan
akad politik, antara pemilih, wakil calon dan pemimpin politik pada setiap
Pemilu pasca 2004, agar ada perubahan politik yang lebih nyata di negeri kita
tercinta, Nusantara Indonesia di waktu ke depan. *(SR)
Lihat KOMPAS, Kamis, 12 Februari 2004.
Seluruh bagian uraian dalam sub bagian ‘Pemilu 2004: Kebangkitan Kesadaran
Kontrak Politik’, penulis kutip dari laporan KOMPAS, Kamis, 12 Februari 2004.
Untk menunjukan bahwa ide kontrak politik mulai dijalankan oleh beberapa pihak
di negeri kita ini. Selain itu hal yang sama penulis saksikan lewat televisi
tentang adanya kontrak sosial antara PKS dan PAN di Surabaya, antara politisi
parpol setempat dengan calon pemilihnya. Semangat yang sama, juga telah menjadi
bahan diskusi antara pihak PAN dan PKS dengan sebagian komunitas sosial di
Jalan Roda (Jarod), Manado, Sulawesi Utara.
Menurut responden dan informan Dengan kampanye positif, simpatisan, kader dan
pengurus partai-partai tidak perlu menggunjing, memfitnah atau menghina calon
presiden yang lain jika tidak mempunyai bukti dan saksi yang kuat. Calon
presiden/wakil perlu menunjukkan kemampuan dan kekuatan program kesejahtraan,
keadilan dan untuk menyelamatkan Indonesia dari perpecahan. Beberapa bulan ke
depan setelah Pemilu Legislatif 2004, hendaknya politisi dari semua
calon/partai perlu berniat bulat untuk membuat kontrak politik dan aturan main
bersama bisa dipatuhi dengan berjanji dan menandatangani akad politik di depan
orang banyak.
Lihat Rousseau, Jean. The Social Contract, Modem History Sourcebook..
1763. Untuk Edisi bhs. Indonesia diterbitkan Pn. Erlangga, Jean
Jaques Rousseau, KONTRAK SOSIAL, 2003.
Revolusi Perancis meletakkan landasan moral-politik bagi ditegakkannya bangunan
masyarakat madani. Sejak itu kontrol sosial terhadap kekuasaan muncul menjadi
gagasan penting dalam diskursus politik modern; juga banyaknya partai,
organisasi massa, perkumpulan, lembaga-lembaga sosial, menjamurnya penerbitan
pers dan lain-lain, yang berusaha mengimbangi kekuasaan negara di satu sisi,
dan di sisi lain menegaskan keterlibatan rakyat di dalam politik.
Lihat G.H. Sabine, Teori-Teori Politik
(2) Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangannya, Bandung: Binacipta, 1981,
hlm.221-241. Lihat juga Rousseau, Jean. The Social Contract, Modem
History Sourcebook.. 1763.